Update PPh 21 dan PPh WPOP ( 2 hari)
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 & PPh WP ORANG PRIBADI
YANG BERLAKU TAHUN 2015

 PENGANTAR

Dalam pelaksanaan suatu kegiatan dan usaha, perusahaan diwajibkan untuk menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dikeluarkan dan diberikan kepada karyawan maupun yang bukan karyawannya. Untuk dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan Undang - undang terkait kewajiban penyetoran dan pelaporan SPT PPh Pasal 21, maka perusahaan (pemberi kerja) harus mampu memahami dan mengerti aturan dan tata cara penghitungan dan pelaporan SPT PPh Pasal 21.

Masih terkait erat dengan PPh Pasal 21, untuk tahun pajak 2014 diberlakukan format baru SPT Tahunan WPOP sesuai PER - 19/PJ/2014.  Semua jenis SPT WPOP, 1770, 1770 S maupun 1770 SS, berubah. Dengan format baru terbuka kemungkinan terjadi kurang bayar di semua jenis SPT termasuk SPT 1770 SS, tentu dengan segala konsekwensinya. Terdapat lampiran (baru) dengan format yg ditentukan untuk penghitungan PPh terutang suami istri yang mempertanggungjawabkan pajaknya sendiri - sendiri (PH/MT). Format lampiran ini lebih memudahkan fiscus melakukan cross check ke SPT terkait (suami/istri).
Perubahan format SPT tentu saja bukan tanpa tujuan. Bagi fiscus barangkali tujuan terpentingnya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Bagi Wajib Pajak tentu saja sangat penting untuk mengetahui perubahan yang terjadi serta memahami dampaknya terhadap hak dan kewajiban perpajakannya. Pemahaman yang memadai atas perubahan tersebut akan menurunkan risiko pajak yang akan dihadapi oleh WP.
Beberapa hal penting dalam mengantisipasi masalah PPh Ps 21 dan PPh WPOP sejak dini adalah:
1. Melakukan pembayaran objek - objek PPh Pasal 21 melalui satu pintu, misalnya bagian   SDM dan
2. Melakukan rekonsiliasi objek PPh Pasal 21 setiap bulan.
3. Memahami ketentuan perpajakan yang menyangkut penentuan objek, cara menghitung, menerbitkan bukti potong, mengimpor ke e - SPT mencetak & membuat laporan ke KPP
4. Memberikan pemahaman atas objek - objek pajak dan Tata cara peritungan serta penyusunan SPT  PPH Pasal 21 dan PPh WPOP sesuai peraturan yang berlaku.`

Hot Info : Perubahan SPT : Peraturan Terbaru Per.14/PJ/2013  yang akan berlaku per 1 Januari 2014:
? Perubahan Bentuk & Isi SPT Masa PPh 21 dan SPT PPh WPOP,beserta tatacara pengisiannya.
? Bentuk Bukti Potong & Cara Pemotongan PPh Pasal 21 /26
? Bagaimana me - review kewajiban PPh Pasal 21 dan tindakan perbaikan apa yang perlu kita lakukan?
? Bagaimana melakukan pengelolaan pemotongan PPh Pasal 21 yang baik untuk menghindari pengenaan sanksi di masa mendatang?
? Dampak Perubahan Bentuk & Isi SPT tahunan PPh WPOP terhadap beban dan risiko pajak bagi WP.

MATERI PELATIHAN :
Hari Pertama:
1. Konsep pemotongan PPh Pasal 21/26 berdasarkan ketentuan terbaru:
a. Objek vs Non Objek; Saat Terutang;
b. Tempat Terutang; Hak dan Kewajiban Pemotong dan Yang Dipotong;

2. Administrasi pemotongan PPh Pasal 21 dan penerbitan bukti potong atas pegawai  yang mulai dan berhenti bekerja pada tahun berjalan, pindah cabang, pegawai harian dan tenaga ahli, termasuk:
• Administrasi pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon
• Penerapan pemotongan PPh Pasal 21/26 atas ekspatriat dan standar gaji ekspatriat
• Perlakuan atas kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 bagi pemotong
• Permasalahan penerapan ketentuan P3B (Tax Treaty) dan pemotongan PPh Pasal 26

3. Perhitungan PPh Pasal 21 sesuai sesuai PTKP 2013 (PMK - 162)/PMK.011/2012), dan juklaknya PER - 31/PJ./2012 yang berlaku mulai Januari 2014:
a. Penghitungan PPh Psl 21 untuk Pegawai Tetap
• Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap:
• Perubahan tarif, PTKP, Biaya jabatan, dll;
• Penghitungan PPh 21 masa dan masa pajak terakhir beserta variasinya;

• Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap;
• Batasan penghasilan bagi pegawai tidak tetap yang tidak dikenai pajak;
• Penghitungan PPh 21 untuk pegawai harian, mingguan, dan borongan;
b. Penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai.
• Orang pribadi yang termasuk sebagai bukan pegawai;
• PPh 21 bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan dan yang tidak  berkesinambungan;
• serta yang berhak memperoleh pengurangan PTKP;

4. Mapping rekonsiliasi biaya menurut SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPh Potput
5. Optimalisasi perhitungan PPh Pasal 21 akhir tahun
6. Pengisian formulir SPT masa PPh Pasal 21 sesuai PER - 14/PJ/2013
7. Tunjangan Pajak PPh 21 Metode Gross Up
8. Tax Planning PPh Pasal 21/26 sesuai ketentuan terbaru, di antaranya:
a. Memilih transaksi yang dapat memberikan penghematan pajak
b. Menentukan pencatatan yang sejalan skema yang dipilih
Hari kedua
1. Penghitungan PPh WPOP (objek/nonobjek, DE/NDE, tarif, PPh pisah harta dll).
2. Pengisian formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS sesuai PER - 19/PJ/2014.
3.  Aplikasi Penghitungan PPh Pasal 21 dan PPh WPOP dengan Format SPT Yang berlaku tahun 2015

Di hari kedua, peserta diharapkan untuk membawa laptop untuk praktek perhitungan SPT PPh Pasal & PPh WP Orang Pribadi

 PESERTA
Semua industri yang terkait dengan Pajak, Rumah sakit, Hotel, jasa pelayanan umum dan semua bagian yang terkait dengan Pajak.
    
METODE PELAKSANAAN
Dalam pelatihan ini menggunakan metode interkatif, dilaksanakan dalam bentuk presentasi ceramah dan diskusi interaktif membahas study kasus seputar implementasi Pajak

 INSTRUKTUR
Team Konsultan PT. Ganesha inti Persada

 WAKTU PELAKSANAAN
2 Hari (Dimulai Pukul: 09.00 - 16.00 efektif 14 Jam)

 INVESTASI
Rp.4.250.000/peserta (Area Jabodetabek, Bandung)

Rp. 5.250.000/peserta ( Diluar Jabodetabek) dan Bandung

 FASILITAS
Lunch, Sertifikat, Modul, Coffee Break, Training Kit diselenggarakan di hotel berbintang

INFO & PROMO
081296791324 (WA)

021-22830080

CONTACT PERSON

0811-996-1224 (WA)

0812-9679-1324(WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

April

  • 29-30 April 2024, Padang/Jakarta

Mei

  • 7-8 Mei 2024, Batam
  • 13-14 Mei 2024, Palembang/Bandung
  • 16-17 Mei 2024, Surabaya
  • 23-24 Mei 2024, Lombok
  • 30-31 Mei 2024, Bali

Juni

  • 5-6 Juni 2024, Medan
  • 12-13 Juni 2024, Jakarta
  • 19-20 Juni 2024, Bandung
  • 24-25 Juni 2024, Yogyakarta
  • 27-28 Juni 2024, Bali

Juli

  • 4-5 Juli 2024, Malang
  • 11-12 Juli 2024, Bandung
  • 18-19 Juli 2024, Semarang
  • 22-23 Juli 2024, Jakarta
  • 30-31 Juli 2024, Palembang

Agustus

  • 1-2 Agustus 2024, Medan
  • 7-8 Agustus 2024, Bali
  • 12-13 Agustus 2024, Lombok
  • 22-23 Agustus 2024, Bandung
  • 29-30 Agustus 2024, Jakarta

September

  • 5-6  September 2024, Palembang
  • 12-13 September 2024, Semaranag
  • 16-17 September 2024, Batam
  • 23-24 September 2024, Bali
  • 26-27 September 2024, Makassar

Oktober

  • 3-4  Oktober 2024, Jakarta
  • 10-11Oktober 2024, Bandung
  • 17-18 Oktober 2024, Semarang
  • 24-25 Oktober 2024, Yogyakarta
  • 30-31 Oktober 2024, Batam

November

  • 7-8 November 2024, Jakarta
  • 14-15 November 2024, Padang
  • 18-19 November 2024, Makassar
  • 21-22 November 2024, Bali
  • 27-28 November 2024, Lombok

Desember

  • 5-6 Desember 2024, Surabaya
  • 12-13 Desember 2024, Palembang
  • 19-20 Desember 2024, Bali
  • 23-24 Desember 2024, Medan
  • 30-31 Desember 2024, Makassar

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

validasi_metode.jpg

ADMIN LOGIN

KLIEN KAMI