Training Health & Safety Environment : (7-8 Mei 2025,Bandung) (14-15 Mei 2025,Lombok) (22-23 Mei 2025,Yogyakarta) (27-28 Mei 2025,Jakarta)

PENGANTAR

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen.

TUJUAN PELATIHAN

MATERI PELATIHAN

METODE PELAKSANAAN

Ceramah disertai contoh-contoh, latihan, Tanya jawab

INSTRUKTUR

Team Konsultan PT. Ganesha Inti Persada

WAKTU PELAKSANAAN

2 Hari (Dimulai Pukul: 09.00-16.00 efektif 14Jam)

INVESTASI

Rp.4.250.000/peserta untuk biaya training Offline

Rp. 3.500.000/peserta untuk biaya training Online (Daring)

FASILITAS

Lunch, Sertifikat, Modul, Coffee Break, Training Kit diselenggarakan di hotel berbintang

INFO & PROMO

081296791324 (WA)

021-22830080

CONTACT PERSON

0811-996-1224 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :

 April

Mei

Juni

Juli

Agustus

September

Oktober

November

Desember

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP