PENGANTAR
Berdasarkan Kepmenaker Nomor 115 Tahun 2022 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia. Kementerian ketenagakerjaan sebagai instansi pembina teknis dibidang manajemen SDM/HRD sudah memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM/HRD. Menggunakan skema sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada SKKNI bidang SDM yang berlaku

TUJUAN PELATIHAN

Bagi Calon Tenaga Kerja

  • Membantu tenaga kerja meyakinkan kepada organisasi dan kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa.
  • Membantu memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan percaya diri Tenaga kerja.
  • Membantu tenaga kerjadalam merencanakan karirnya.
  • Membatu tenaga kerja dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
  • Membantu tenaga kerja dalam memenuhi persyaratan regulasi.
  • Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara

Bagi Institusi Pendidikan

  • Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi organisasi pelayanan publik.
  • Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
  • Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
  • Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat

Bagi Industri

  • Membantu Industri meyakinkan kepada klienya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
  • Membantu Industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi, meningkatkan efisensi HRD, dan akhirnya terjadi efisiensi nasional.
  • Memastikan Industri dalam mendapatkan tenaga yang kompeten.
  • Membantu Industri dalam sistem pengembangan karir dan renumerasi tenaga berbasis kompetensi.


MATERI TRAINING SESUAI UNIT KOMPETENSI

  1. M.70SDM01.010.2 Menyusun Uraian Jabatan
  2. M.70SDM01.013.2 Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
  3. M.70SDM01.026.2 Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
  4. M.70SDM01.031.2 Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
  5. M.70SDM01.017.2 Melakukan Proses Rekrutmen
  6. M.70SDM01.023.2 Menyusun Sistem Remunerasi
  7. M.70SDM01.033.2 Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
  8. M.70SDM01.042.2 Membuat Kesepakatan Kerja
  9. M.70SDM01.047.2 Menangani Keluhan Pekerja
  10. M.70SDM01.048.2 Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin

METODE PELAKSANAAN
Ceramah diskusi, Tanya jawab dan sharing pengalaman

SYARAT PESERTA

  • Copy ijazah pendidikan minimal setara D2
  • Copy sertifikat pelatihan SDM level supervisor
  • Copy KTP
  • CV terbaru
  • Foto 3X4 berwarna 3 lembar
  • Surat keterangan bekerja (untuk pekerja yang berpengalaman)

INSTRUKTUR
Team Konsultan PT. Ganesha Inti Persada

WAKTU PELAKSANAAN
3 Hari

INVESTASI TRAINING

  • Offline : Rp. 10.000.000/peserta (tidak termasuk biaya penginapan) sudah termasuk biaya sertifikasi BSNP
  • Online : Rp. 8.700.000/peserta (sudah termasuk biaya sertifikasi BSNP)

FASILITAS
Lunch, Sertifikat, Modul, Coffee Break, Training Kit diselenggarakan di hotel berbintang

INFO & PROMO
0811-996-1224 (WA)
021-22830080

CONTACT PERSON
081296791324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

September
• 4-6 September 2024, Jakarta
• 11-13 September 2024, Malang
• 18-20 September 2024, Surabaya/ Bandung
• 25-27 September 2024, Yogyakarta

Oktober
• 9-11 Oktober 2024, Jakarta
• 16-18 Oktober 2024, Batam
• 23-25 Oktober 2024, Bandung
• 28-30 Oktober 2024, Surabaya

November
• 6-8 November 2024, Lombok/ Jakarta
• 13-15 November 2024, Bali
• 20-22 November 2024, Surabaya
• 27-29 November 2024, Yogyakarta

Desember
• 4-6 Desember 2024, Bandung
• 11-13 Desember 2024, Medan/ Jakarta
• 18-20 Desember 2024, Makassar/ Yogyakarta

Mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:

  1. Down Payment (DP) sebesar 30% (setelah mendapatkan invoice dari pihak kami) dibayarkan H-3 sebelum pelatihan dilaksanakan.
  2. Pelunasan dilakukan maksimal pada hari H pelatihan. (jika ada kebijakan dari perusahaan terkait pembayaran dapat disertakan surat dari perusahaan secara resmi).

Rekam_medik.jpg

ADMIN LOGIN

KLIEN KAMI