Training for Trainer Sertifikasi BNSP : (5-6 Mei 2025, Bandung) (11-12 Mei 2025, Jakarta) (23-24 Mei 2025,Yogyakarta) (30-31 Mei 2025,Lombok)

PENGANTAR TRAINING FOR TRAINER SERTIFIKASI BNSP

Trainer merupakan aktifitas pentin yang perlu dilakukan oleh semua perusahaan agar karyawannya mampu melakukan tugas dan peran masing-masing, sehingga kemampuan perusahaan dapat terus meningkat.

Training ini dirancang khusus agar peserta memperoleh bekal dalam menyusun program pelatihan secara terpadu dalam perusahaan, maupun untuk eksternal mulai dari perencanaan sampai evaluasi akhir dan tindak lanjut atas hasil pelaksanaan program pelatihan tersebut, dan juga berguna bagi para trainer yang sering memberikan pelatihan bagi organisasi, perusahaan lainnya.

TUJUAN TRAINING FOR TRAINER

MATERI TRAINING FOR TRAINER

Atau materi disesuaikan dengan SKKNI yang diambil

Kualifikasi Kompetensi Instruktur Metodologi

     Jabatan : Instruktur Junior / Junior Trainer

NO

KODE UNIT

DAFTAR UNIT KOMPETENSI

KOMPETENSI INTI

1

KK.00.02.012.01

Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

2

N.821100.028.02

Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

3

PAR.JK02.009.01

MelakukanPresentasi

4

P.854900.016.01

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

5

P.854900.017.01

MelaksanakanPelatihanTatapMuka

KOMPETENSI PILIHAN

6

PRP.LP01.001.01

Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar

7

P.854900.031.01

Mengelola Bahan Pelatihan

8

P.854900.033.01

Mengelola Peralatan Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

      Jabatan : Instruktur / Trainer

NO

KODE UNIT

DAFTAR UNIT KOMPETENSI

KOMPETENSI INTI

1

KKK.00.02.012.01

Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

2

N.821100.028.02

Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

3

PAR.JK02.009.01

Melakukan Presentasi

4

P.854900.011.01

Menyusun Program Pelatihan

5

P.854900.016.01

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

6

P.854900.017.01

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

7

P.854900.040.01

Mengorganisasikan Asesmen

8

P.854900.042.01

Mengases Kompetensi

KOMPETENSI PILIHAN

9

P.854900.013.01

Mendesain Media Pembelajaran

10

P.854900.014.01

Mendesain Pembelajaran yang Inovatif  untuk Suatu Program Pelatihan

11

P.854900.022.01

Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan

12

P.854900.019.01

Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/ Pemagangan)

13

P.854900.021.01

Memonitor Pelaksanaan Pelatihan

14

P.854900.030.01

Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.

      Instruktur Senior / Senior Trainer

NO

KODE UNIT

DAFTAR UNIT KOMPETENSI

KOMPETENSI INTI

1

KKK.00.02.012.01

Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

2

N.821100.028.02

Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

3

PAR.JK02.009.01

Melakukan Presentasi

4

P.854900.009.01

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro

5

P.854900.010.01

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

6

P.854900.011.01

Menyusun Program Pelatihan

7

P.854900.016.01

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

8

P.854900.017.01

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

9

P.854900.028.01

Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan

10

P.854900.040.01

Mengorganisasikan Asesmen

11

P.854900.042.01

Mengases Kompetensi

KOMPETENSI PILIHAN

12

P.854900.013.01

Mendesain Media Pembelajaran

13

P.854900.041.01

Mengembangkan Perangkat Asesmen

14

P.854900.043.01

Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen

15

P.854900.045.01

Melaksanakan Evaluasi Asesmen

16

P.854900.046.01

Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen

17

P.854900.047.01

Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.

             Instruktur Master / Master Trainer

NO

KODE UNIT

DAFTAR UNIT KOMPETENSI

KOMPETENSI INTI

1

KKK.00.02.012.01

Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3

2

N.821100.028.02

Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi

3

PAR.JK02.009.01

Melakukan Presentasi

4

P.854900.009.01

Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro

5

P.854900.011.01

Menyusun Program Pelatihan

6

P.854900.016.01

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan

7

P.854900.017.01

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

8

P.854900.026.01

Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan

KOMPETENSI PILIHAN

9

P.854900.012.01

Menyusun Modul Pelatihan Kerja

10

P.854900.023.01

Mengevaluasi Kualitas Suatu Program

11

P.854900.001.01

Membuat Peta Kompetensi

12

P.854900.003.01

Merumuskan Standar Kompetensi

13

P.854900.004.01

Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi

14

P.854900.035.01

Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak

15

P.854900.036.01

Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan

TRAINER

Tim Konsultan PT. Ganesha Inti Persada dan Tim Penguji dari LSP yang mempunyai lisensi BNSP

DURASI TRAINING

1 hari (efektif 8 jam)  Materi TOT + 1 hari pendampingan ( Pre assessment )

+1 hari Uji sertifikasi

INVESTASI TRAINING FOR TRAINER

INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER : Rp. 7.400.000,00/Peserta

INSTRUKTUR / TRAINER                 : Rp. 7.900.000,00/Peserta

INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER : Rp. 8.300.000,00/Peserta

INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER : Rp. 9.000.000,00/Peserta

Biaya tersebut diatas berlaku untuk biaya online, sistem blended dan tidak termasuk biaya penginapan untuk pelaksanaan training secara tatap muka

FASILITAS

Sertifkat BNSP, Sertifikat PT. Ganesha Inti Persada, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break

INFORMASI DAN PROMO

08119961224 (WA)

021-22830080

CONTACT PERSON

0812-9679-1324 (WA)

METODE TRAINING

Class presentation, inter-active discussion, real case study analysis

PESERTA TRAINING FOR TRAINER

Bekerjasama dengan LSP yang mendapatkan lisensi dari BNSP

 Jadwal Online & OfflineTahun 2025:

Januari

 

Februari

 

 

Maret

April

Mei

Juni

Juli

Agustus

September

Oktober

November

Desember

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

·         INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER             : Rp. 7.400.000,00/Peserta

·         INSTRUKTUR / TRAINER                                         : Rp. 7.900.000,00/Peserta

·         INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER            : Rp. 8.300.000,00/Peserta

·         INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER         : Rp. 9.000.000,00/Peserta