PENGANTAR TRAINING
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari :
1. Petugas Peran Kebakaran
2. Regu Penanggulangan Kebakaraan
3. Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
4. Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
Sertifikasi Kemnaker dengan Kebakaran Kelas C sangat dibutuhkan personil maupun perusahaan.
TUJUAN TRAINING:
Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini untuk mempersiapkan personil yang memiliki kompetensi untuk:
1. Memeriksa & memelihara sarana pencegahan kebakaran
2. Memadamkan kebakaran tingkat lanjut
3. Menyelamatkan & memberi pertolongan pada korban
MATERI PELATIHAN:
Materi pelatihan terkait dengan pelatihan ini diantaranya:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
- Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
- Sistem Manajemen K3
- Pengendalian Tempat Kerja Aman
- Teori Api & Anatomi Kebakaran
- Penyimpanan Barang Mudah Terbakar dan Meledak
- Sistem Instalasi Proteksi Kebakaran
- Riksa Uji S.IP.K
- Pengetahuan dasar S.C.B.A
- Teori Evakuasi & Jalan Keluar
- Pertolongan Pertama & Praktek P3K
- Praktek Pemadaman Kebakaran Besar dengan Regu Hidran
- Tes Kompetensi Kelas C
Sertifikat untuk peserta training dikeluarkan oleh Kemnakertrans RI serta Surat Penunjukkan Spesialis Penanggulangan Kebakaran Tingkat C dikeluarkan oleh Menakertrans RI
PESERTA :
Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini diantaranya safety manager/supervisor, technical manager, building manager, fire/safety inspector, fire engineer, risk manager.
PERSYARATAN
- Ijazah (Minimal Pendidikan SMA)
- Sertifikat K3 Pemadam Kebakaran Minimal Kelas D KEMNAKER RI
- Kartu Identitas (KTP/SIM)
- Pas Foto berlatar merah
- SK Kerja (Bagi utusan perusahaan)
- Memiliki laptop dan koneksi internet
METODE PELATIHAN:
Seminar, presentasi, diskusi, studikasus, dan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
TRAINER
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Kemnaker RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan Ahli K3 Kebakaran kelas B
DURASI TRAINING
5 hari
FASILITAS
Sertifkat Kemnaker RI, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break
INVESTASI TRAINING
Rp. 8.500.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi penginapan)
TEMPAT PELAKSANAAN TRAINING
Jakarta/Surabaya
INFORMASI DAN PROMO
08119961224 (WA)
021-22830080
CONTACT PERSON
081296791324 (WA)
JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :
- 21-25 Oktober 2024, Surabaya
- 11-15 November 2024, Jakarta
- 16-20 Desember 2024, Surabaya