DASAR HUKUM PELATIHAN

  1. UU No. 1Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No. 12 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Permenaker R.I No.12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ditempat kerja
  5. Permenaker R.I No. Per-02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  6. Permenaker R.I No. Per-04/MEN/1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

DURASI

(165 JPL) 12 Hari Pelaksanaan di kelas dan 5 Hari Tugas Lapangan/OJT

MATERI

Kelompok Dasar

  1. Kebijakan pembinaan dan pengawasan K3
  2. Pembinaan dan pengawasan norma k3 listrik

Kelompok Inti:

  1. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  2. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  3. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  4. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  5. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  6. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  7. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  8. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  9. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  10. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  11. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  12. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  13. Persyaratan K3 sistem penyalur petir
  14. Persyaratan K3 listrik ruang khusus
  15. Persyaratan K3 pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan atau perubahan
  16. Persyaratan K3 pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala
  17. Praktek
  18. Seminar

Persyaratan Peserta       

  1. Pendidikan S1/S2 dengan pengalaman kerja dibidangkelistrikan minimal 2 tahun atau D3 dengan pengalaman kerja dibiadang kelistrikan minimal 4 tahun
  2. Melampirkan fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  3. Surat ketarangan kesehatan dari dokter
  4. Surat rekomendasi/ permohonan dari perusahaan
  5. Menyerah pas foto 4x6 & 2x3 masing-masing sebanyak 2 lembar (background merah)
  6. Membawa laptop & kamera (Pocket/HP)
  7. APD (Safety Shoes & Helm) untuk pratik / observasi

TRAINER

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Kemnaker RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3 Listrik

FASILITAS

  • Lisensi, Sertfikat, & SKP Ahli K3 Listrik dari Kemenaker R.I
  • Training Kit
  • Topi, T-Shirt , Jaket & Souvenir
  • Modul Pelatihan
  • Buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan K3
  • Alat Praktik

INVESTASI TRAINING
Rp. 16.000.000,00/peserta  (diluar biaya akomodasi penginapan)

TEMPAT PELAKSANAAN TRAINING

GIP Training Center/ Pusat K3 Cempaka Putih/Bekasi

INFORMASI DAN PROMO
0811-996-1224 (WA)

021-22830080

CONTACT PERSON
081296791324 (WA)

081296791224 ( SMS Center )

JADWAL TRAINING  TAHUN 2024 :

  • 08-20 Januari 2024, Jakarta/Surabaya
  • 05-17 Februari 2024,Jakarta/Surabaya
  • 04-16 Maret 2024,Jakarta/Surabaya
  • 08-20 April 2024, Jakarta/Surabaya
  • 06-18 Mei 2024,Jakarta/Surabaya
  • 03-15 Juni 2024,Jakarta/Surabaya
  • 08-20 Juli 2024,Jakarta/Surabaya
  • 05-17 Agustus 2024,Jakarta/Surabaya
  • 09-21 September 2024,Jakarta/Surabaya
  • 07-19 Oktober 2024,Jakarta/Surabaya
  • 04-16 November 2024,Jakarta/Surabaya
  • 09-21 Desember 2024,Jakarta/Surabaya

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

untuk info lebih detail silahkan kontak kami via telpon/sms/whatsapp kami. Terimakasih

Komite_keselamatan_pasien.jpg

ADMIN LOGIN

KLIEN KAMI