PENGANTAR TRAINING
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
TUJUAN TRAINING:
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta:
- Mampu memimpin kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instalasi yang berwenang
- Mampu menyusun program kerja & kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran.
- Mampu mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas kepada manajemen
MATERI PELATIHAN:
Materi pelatihan terkait dengan pelatihan ini diantaranya:
- Sistem Pengawasan K3
- Sistem Manajemen K3
- Konsep Perencanaan System Proteksi Kebakaran
- Teknis Inspeksi :
- Evaluasi potensi bahaya kebakaran
- Penanganan benda – benda dan pekerjaan berbahaya
- Instalasi listrik & penyalur petir
- Manajemen pengamanan kebakara
- Sistem Pelaporan Kecelakaan
- Peraturan wajib lapor kecelakaan
- Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
- Sistem pelaporan kecelakaan & kebakara
- Asuransi Kebakaran
- Perilaku Manusia dalam menghadapi kebakaran
- Manual Tanggap Darurat:
- Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
- Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
- Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
- Evaluasi
Sertifikat untuk peserta training dikeluarkan oleh Kemnakertrans RI serta Surat Penunjukkan Spesialis Penanggulangan Kebakaran Tingkat B dikeluarkan oleh Menakertrans RI
PESERTA :
Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah safety manager, production manager, maintenance manager, building contractor officers, ahli k3, anggota P2K3 dan personil penanggung jawab dalam penanggulangan kebakaran.
PERSYARATAN
- Ijazah (Minimal Pendidikan SMA)
- Sertifikat K3 Penanggulangan Kebakaran Kelas D & C KEMNAKER RI
- Kartu Identitas (KTP/SIM)
- Pas Foto berlatar merah
- SK Kerja (Bagi utusan perusahaan)
- Memiliki laptop dan koneksi internet
- Sertifikat Vaksin
METODE PELATIHAN:
Seminar, presentasi, diskusi, studikasus, dan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
TRAINER
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Kemnaker RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan Ahli K3 Kebakaran kelas B
DURASI TRAINING
6 hari efektif 35 jam (09.00 – 16.00)
FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break
INVESTASI TRAINING
Rp. 7.000.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi penginapan)
TEMPAT PELAKSANAAN TRAINING
Jakarta/Surabaya
INFORMASI DAN PROMO
08119961224 (WA)
021-22830080
CONTACT PERSON
081296791324 (WA)
JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :
- Jakarta, 8-13 Januari 2024
- Surabaya, 22-27 Januari 2024
- Jakarta, 12-17 Februari 2024
- Surabaya, 26 Februari -02 Maret 2024
- Jakarta, 04-09 Maret 2024
- Surabaya 18 -23 Maret 2024
- Jakarta, 01-06 April 2024
- Surabaya, 22-27 April 2024
- Jakarta, 13-18 Mei 2024
- Surabaya 27-31 Mei 2024
- Jakarta, 10-15 Juni 2024
- Surabaya, 24-29 Juni 2024
- Jakarta, 8-13 Juli 2024
- Surabaya 22-27 Juli 2024
- Jakarta, 5-10 Agustus 2024
- Surabaya, 19-24 Agustus 2024
- Jakarta, 9-14 September 2024
- Surabaya 23-28 September 2024
- Jakarta, 7-12 Oktober 2024
- Surabaya, 21-26 Oktober 2024
- Jakarta, 4-9 November 2024
- Surabaya 18-23 November 2024
- Jakarta, 9-14 Desember 2024
- Surabaya, 16-21 Desember 2024
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP