PENGANTAR TRAINING

Escalator Dan Elevator Sebagai alat angkut orang dan barang pada suatu ketinggian mengandung potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera manusia dan kerusakan harta benda. Data kecelakaan menunjukan bahwa penyebab kecelakaan Escalator Dan Elevator sebagaian besar disebabkan oleh faktor manusia/teknisi yang kurang memiliki pengetahuan dalam pemeliharaan dan perawatan Escalator Dan Elevator.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lift, telah ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I. No. 06 tahun 2017 tentang persyaratan, yang mensyaratkan adanya Surat Ijin Operasi bagi setiap Teknisi Escalator Dan Elevator yang dikeluarkan dari Kemenaker RI.

Dasar Undang-Undang

Peraturan Menteri KetenagaKerjaan RI No. 06Tahun 2017

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini Peserta diharapkan:

1.       Mampu menilai kelayakan operasi pesawat lift yang menjadi tanggung jawabnya

2.       Memahami prosedur pelaksanaan kerja dengan memperhatikan unsur K3 LiftEscalator Dan Elevator dalam operasional sehari-hari

3.       Layak untuk diberi sertifikat sebagai penanggung jawab operasi LiftEscalator Dan Elevator

MateriPelatihan

1.       Peraturan Perundangan K3

2.       Identifikasi, analisis dan Penilaian Resio serta pengendalian Potensi Bahaya pada Pekerjaan Pea=masangan, Perakitan, Perawatan, Perbaikan, Pemeliharaan dan Pengoperasian Elevator dan Escalator

3.       Pengetahuan Dasar Teknik Elevator dan Escaltor

4.       Persyaratan K3 bagian dan komponen serta perlengkapan pengaman Elevator

5.       Persyaratan K3 bagian dan komponen serta perlengkapan pengaman Escalator

6.       Standar Teknik Pemasangan, perakitan, perawatan, perbaikan, pemeliharaan dan pengoperasian elevator

7.       Standar Teknik Pemasangan, perakitan, perawatan, perbaikan, pemeliharaan dan pengoperasian Escalator

8.       Prosedur kerja aman pada pemasangan, perakitan, pemakaian, perwatan, pemeliharaan dan pengoperasian elevator dan Escalator

9.       Pelaksanaan pertongan pada kecelakaan Elevator dan Escalator

Praktek

Persyaratan Peserta

1.       Peserta minimal berpendidikan SMU, STM Bangunan,

2.       Sehat jasmani dan rohani

3.       Para teknisi lift yang belum memiliki sertifikat.Peserta akan mendapatkan sertifikat dari Kemnaker RI

4.       Menyerahkanfoto copy ijazah terakhir, foto copy KTP, pas foto ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 3 lembar.

Metode

Metode pelatihan ini adalah presentasi, diskusi dan praktek lapangan

Instruktur

Para Profesional, serta Praktisi K3

DURASI TRAINING

6 hari

INVESTASI TRAINING

Rp. 7.500.000 /peserta (diluar biaya penginapan)

FASILITAS

Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang 3/ meeting room pusat K3

INFORMASI DAN PROMO

021-22830080

0811-996-1224 (WA)

CONTACT PERSON

0812-9679-1324 (WA)=

JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :

  • Jakarta,6-11 Januari 2025
  • Surabaya, 20-25 Januari 2025
  • Jakarta, 03-08 Februari 2025
  • Surabaya, 17-22 Februari 2025
  • Jakarta, 03-08 Maret 2025
  • Surabaya 17 -22 Maret 2025
  • Jakarta, 07-12 April 2025
  • Surabaya, 21-26 April 2025
  • Jakarta, 05-10 Mei 2025
  • Surabaya 19-24 Mei 2025
  • Jakarta, 09-14 Juni 2025
  • Surabaya, 16-21 Juni 2025
  • Jakarta, 7-12 Juli 2025
  • Surabaya 21-26 Juli 2025
  • Jakarta, 4-09 Agustus 2025
  • Surabaya, 18-23 Agustus 2025
  • Jakarta, 8-13 September 2025
  • Surabaya 22-27 September 2025
  • Jakarta, 6-11 Oktober 2025
  • Surabaya, 20-25 Oktober 2025
  • Jakarta, 3-8 November 2025
  • Surabaya 17-22 November 2025
  • Jakarta, 1-06 Desember 2025
  • Surabaya, 15-20 Desember 2025

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Estimasi.jpg

ADMIN LOGIN

KLIEN KAMI