PENDAHULUAN
Gedung merupakan aset yang sangat penting bagi perusahaan. Kebakaran merupakan ancam terbesar bagi hampir seluruh gedung, sejarah membuktikan sudah ribuan gedung habis dilalap sijago merah diseantero belahan dunia. Untuk menghindari kejadian kebakaran gedung, maka perlu diupayakan pencegahan kebakaran dengan menerapkan sistem Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Sesuai dengan Peraturan Gubenur DKI No. 143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dinyatakan bahwa setiap gedung yang berpenghuni 500 orang atau lebih, atau memiliki 8 lantai, atau memiliki luas minimal 5000 M2 diwajibkan untuk menerapkan MKKG dan memiliki seorang Fire Safety Manager yang telah disertifikasi oleh BNSP..
TUJUAN DAN MANFAAT TRAINING
- Peserta memahami peraturan perundang-undangan terkait manajemen keselamatan kebakaran gedung
- Peserta mampu mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran gedung
- Peserta mampu merencanakan dan menerapkan sistem pengendalian kebakaran gedung
- Peserta mampu menyiapkan dokumen untuk memenuhi persyaratan untuk pengajuan Sertifikat Keselamatan Kebakaran bangunan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait permohonan SKK
- Peserta mampu menerapkan dan memperbaiki secara terus menerus sistem perlindungan kebakaran gedung.
MATERI TRAINING
- FSM modul 0 : Pengantar FSM
- FSM modul 01 : Menyusun rencana kegiatan pengelolaan pencegahan & penangulangan bahaya kebakaran
- FSM modul 02 : Struktur organisasi & pembinaan SDM
- FSM modul 03 : Identifikasi bahaya kebakaran
- FSM modul 04 : Pelaksanaan aktifitas MKK pada bangunan gedung terkait dengan pencegahan & penanggulangan kebakaran
- FSM modul 05 : Mengendalikan aktifitas dan pengawasan terkait pencegahan & penanggulangan kebakaran sesuai rencana kerja
- FSM modul 06 : RTDK (Rencanan Tindakan Darurat Kebakaran)
- FSM Modul 07 : Penjelasan dokumen kerja dan pelaksanaan praktek kerja di tempat kerja masing-masing
PESERTA
- Pemilik, Direktur, Building Manager yang berpenghuni 500 orang atau lebih, atau memiliki 8 lantai, atau memiliki luas 5000 M2 dan bertangung jawab terhadap keselamatan kebakaran gedung.
- Pemilik, Direktur, Manajer Rumah Sakit atau klinik yang memiliki kapasitas 40 tempat tidur atau lebih dan bertanggung jawab terhadap manajemen keselamatan kebakaran rumah sakit/klinik.
- Pemiliki, Direktur, Manajer Pabrik yang menggunakan, menyimpan atau memproses bahan berbahaya dan beracun, atau memiliki luas minimal 5000 M2, atau memiliki kapasitas hunian minimal 500 orang dan bertanggung jawab terhadap manajemen keselamatan kebakaran pabrik.
PERSYARATAN
- Berpengalaman Minimal 5 tahun untuk SMA (Sederajat), Minimal 3 Tahun untuk D3, Minimal 2 Tahun untuk S1
- Hanya boleh diikuti oleh level manager (Siap Menjadi Kepala Komando Penanganan Darurat Kebakaran), dibuktikan dengan surat penunjukan sebagai Fire Safety Manager
- Mengerti Penerapan Manajemen Mutu dan Pengendalian Dokumen
FASILITAS
- Modul pelatihan/Training Kit
- Sertifikat Kompetensi dari BNSP (Bagi yang lulus)
INVESTASI
Rp. 16.000.000/peserta (diluar akomodasi penginapan dan PPN)
DURASI TRAINING
5 Hari (3 Hari Pelatihan+1Hari Pre Assement+1 Hari Assesmen)
CONTACT PERSON
0812-9679-1324 (WA)
INFORMASI DAN PROMO
08119961224 (WA)
021-22830080
JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :
- Jakarta, 8-12 Januari 2024
- Surabaya, 22-26 Januari 2024
- Jakarta, 12-16 Februari 2024
- Surabaya, 26 Februari -01 Maret 2024
- Jakarta, 04-08 Maret 2024
- Surabaya 18 -22 Maret 2024
- Jakarta, 01-05 April 2024
- Surabaya, 22-26 April 2024
- Jakarta, 13-17 Mei 2024
- Surabaya 27-30 Mei 2024
- Jakarta, 10-14 Juni 2024
- Surabaya, 24-28 Juni 2024
- Jakarta, 8-12 Juli 2024
- Surabaya 22-26 Juli 2024
- Jakarta, 5-09 Agustus 2024
- Surabaya, 19-23 Agustus 2024
- Jakarta, 9-13 September 2024
- Surabaya 23-27 September 2024
- Jakarta, 7-11 Oktober 2024
- Surabaya, 21-25 Oktober 2024
- Jakarta, 4-8 November 2024
- Surabaya 18-22 November 2024
- Jakarta, 9-13 Desember 2024
- Surabaya, 16-20 Desember 2024
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP