PENGANTAR TRAINING
Sesuai dengan Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 11 pelatihan kerja, pasal 12 pengembangan kompetensi dan pasal 18, ayat 2 tentang sertifikasi kompetensi kerja, di bidang lingkungan hidup, khususnya di bidang Penyusunan Dokumen AMDAL, maka disusun skema sertifikasi Ketua Tim Penyusun AMDAL, mengingat hal tersebut di atas guna memenuhi persyaratan jasa di bidang lingkungan, khususnya Ketua Tim Penyusun AMDAL, dan memenuhi kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Penyusun AMDAL. Tuntutan persyaratan kompetensi dalam regulasi teknis Bidang Lingkungan Hidup.
RUANG LINGKUP
1. Bidang Lingkungan Hidup
2. Lingkup penggunaan:
$1 Setiap sektor yang melaksanakan pembangunan dan memerlukan adanya dokumen AMDAL sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
$1 Lingkup penggunaan Sertifikat Ketua Tim Penyusun AMDAL meliputi sektor Swasta, Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD.
TUJUAN TRAINING
· Memastikan kompetensi Anggota Tim Penyusun AMDAL.
· Memelihara kompetensi Anggota Tim Penyusun AMDAL.
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH;
- PP Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
- PP 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas);
- Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang KKNI;
- Permennaker No 08 tahun 2012 tentang penetapan SKKNI;
- Pedoman BNSP 201 tahun 2014 tentang persyaratan umum LSP;
- Pedoman BNSP 210 tahun 2014 tentang persyaratan umum pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi profesi;
- Kepmenaker Nomor 122 Tahun 2016 Tentang Penetapan SKKNI Penyusun AMDAL;
- Permenlhk Nomor P.65/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Standard an Sertifikasi Kompetensi Penyusun AMDAL
RINCIAN UNIT KOMPETISI
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
1 |
M.74AMD01.003.1 |
Menyusun Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan |
2 |
M.74AMD01.004.1 |
Menyusun Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Awal |
3 |
M.74AMD01.005.1 |
Melibatkan Masyarakat dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan |
4 |
M.74AMD01.006.1 |
Menentukan Dampak Penting Hipotetik |
5 |
M.74AMD01.007.1 |
Menentukan Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian |
6 |
M.74AMD01.008.1 |
Menentukan Metode Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan |
7 |
M.74AMD01.009.1 |
Menentukan Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajia Menyusun Dokumen Kerangka Acuan |
8 |
M.74AMD01.010.1 |
Menyusun Ringkasan Hasil Pelingkupan Kerangka Acuan |
9 |
M.74AMD01.011.1 |
Menyusun Deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal |
10 |
M.74AMD01.012.1 |
Melakukan Prakiraan Dampak Penting |
11 |
M.74AMD01.014.1 |
Menyusun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan |
12 |
M.74AMD01.015.1 |
Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup |
13 |
M.74AMD01.016.1 |
Menyusun Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup |
14 |
M.74AMD01.017.1 |
Menyusun Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan- Rencana Pemantauan Lingkungan |
PERSYARATAN PESERTA
Ø Persyaratan Pendidikan:
Berlatar belakang pendidikan minimal D4/ S1 seluruh disiplin ilmu
Ø Persyaratan Pendukung:
Telah mengikuti Pelatihan Amdal yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Amdal (LDP Amdal) dengan kurikulum sesuai yang dipersyaratkan. Keikutsertaan pelatihan ditunjukkan dengan me lampirkan fotocopy sertifikat pelatihan yang telah dilegalizir oleh LDP dan menunjukkan aslinya, atau
Telah bekerja minimal 5 kali dalam penyusunan dokumen AMDAL, pada konsultan/lembaga bidang lingkungan yang dibuktikan oleh surat keterangan sebagai anggota tim AMDAL.
Ø Dokumen
- Fotocopy Ijasah terakhir
- Fotocopy KTP/Paspor/Kitas
- Pasphoto
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti`
- Menyiapkan bukti-bukti kerja di bidangnya yang relevan dengan skema kompetensi
- Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
- Curriculum Vitae Terbaru
PESERTA TRAINING
- Praktisi Lingkungan
- Dept. K3 Lingkungan
- Dept. HRD
- Dept. CSR
- Dept. HSE
- Instansi pemerintah yang berwenang dalam pengendalian dan pengawasan lingkungan dan semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak terhadap sistem dan pengelolaan lingkungan hidup
BIAYA TRAINING
Rp. 10.500.000/peserta (diluar biaya akomodasi dan PPN)
FASILITAS
Sertifikat BNSP (jika lulus), Modul, Training Kit.
DURASI
3 hari (2 Hari Pembekalan + 1 Hari Ujian)
INFORMASI DAN PROMO
08119961224 (WA)
021-22830080
CONTACT PERSON
0812-9679-1324 (WA)
Jadwal Online & OfflineTahun 2025:
Januari
- 22-24 Januari 2025, Bali
Februari
- 3-5 Januari 2025, Yogyakarta
- 10-12 Januari 2025, Bandung
- 17-19 Januari 2025, Batam
- 24-26 Januari 2025, Jakarta
Maret
- 3-5 Maret 2025, Malang
- 10-12 Maret 2025, Bandung
- 17-19 Maret 2025, Jakarta
- 24-26 Maret 2025, Yogyakarta
April
- 9-11 April 2025, Bandung
- 14-16 April 2025, Jakarta
- 23-25 April 2025, Yogyakarta
- 28-30 April 2025, Surabaya
Mei
- 5-7 Mei 2025, Jakarta
- 13-15 Mei 2025, Yogyakarta
- 21-23 Mei 2025, Lombok
- 26-28 Mei 2025, Malang
Juni
- 4-6 Juni 2025, Jakarta
- 11-13 Juni 2025, Yogyakarta
- 18-20 Juni 2025, Bandung
- 24-26 Juni 2025, Bali
Juli
- 2-4 Juli 2025, Bandung
- 9-11 Juli 2025, Jakarta
- 16-18 Juli 2025, Lombok
- 23-25 Juli 2025, Yogyakarta
- 29-31 Juli 2025, Medan
Agustus
- 6-8 Agustus 2025, Bandung
- 13-15 Agustus 2025, Jakarta
- 20-22 Agustus 2025, Malang
- 27-29 Agustus 2025, Bali
September
- 1-3 September 2025, Bandung
- 10-12 September 2025, Surabaya
- 17-19 September 2025, Jakarta
- 22-24 September 2025, Lombok
Oktober
- 1-3 Oktober 2025, Yogyakarta
- 8-10 Oktober 2025, Jakarta
- 15-17 Oktober 2025, Bandung
- 22-24 Oktober 2025, Bali
November
- 3-5 November 2025, Lombok
- 10-12 November 2025, Jakarta
- 17-19 November 2025, Bandung
- 24-26 November 2025, Malang
Desember
- 3-5 Desember 2025, Jakarta
- 10-12 Desember 2025, Bandung
- 17-19 Desember 2025, Surabaya
- 22-24 Desember 2025, Yogyakarta