LATAR BELAKANG
Udara merupakan kebutuhan hidup setiap mahluk hidup, tak terkecuali diindonesia dengan jumlah penduduk yang sangat besar akan tetapi beberapa wilayah di Indonesia khusus, udaranya sangat tercemar contoh daerah perkotaan.
Sumber pencemaran dapat merupakan kegiatan yang bersifat alami dan kegiatan antropogenik. Contoh sumber alami adalah akibat letusan gunung berapi, kebakaran hutan, dekomposisi biotik, debu, spora tumbuhan dan lain sebagainya.
Pencemaran akibat kegiatan manusia secara kuantitatif sering lebih besar, misalnya sumber pencemar akibat aktivitas transportasi, industri, persampahan baik akibat proses dekomposisi ataupun pembakaran dan rumah tangga.
Pencemaran udara akibat kegiatan transportasi yang sangat penting adalah akibat kendaraan bermotor di darat yang menghasilkan gas CO, Nox, hidrokarbon, SO2 dan Tetraethyl lead, yang merupakan bahan logam timah yang ditambahkan kedalam bensin berkualitas rendah untuk meningkatkan nilai oktan guna mencegah terjadinya letupan pada mesin. Parameter penting akibat aktivitas ini adalah CO, Partikulat, NOx, HC, Pb , dan SOx. Emisi pencemaran udara oleh industri sangat tergantung dari jenis industri dan prosesnya, peralatan industri dan utilitasnya. Berbagai industri dan pusat pembangkit tenaga listrik menggunakan tenaga dan panas yang berasal dari pembakaran arang dan bensin. Hasil sampingan dari pembakaran adalah SOx, asap dan bahan pencemar lain. Proses pembakaran sampah walaupun skalanya kecil sangat berperan dalam menambah jumlah zat pencemar di udara terutama debu dan hidrokarbon.
Hal penting yang perlu diperhitungkan dalam emisi pencemaran udara oleh sampah adalah emisi partikulat akibat pembakaran, sedangkan emisi dari proses dekomposisi yang perlu diperhatikan adalah emisi HC dalam bentuk gas metana. Maka dari itu, kami akan selenggarakan pelatihan mengenai pengendalian pencemaran udara yang akan dikupas tuntas dengan instruktur ahli di bidangnya.
MATERI TRAINING
• Melaksanakan Pemeliharaan/Servis Komponen
• Membaca dan Memahami GambarTeknik
• Menggunakan dan Memelihara Mat Ukur
• Mengikuti prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
• Menggunakan dan Memelihara Peralatan dan Perlengkapan Tempat Keria
• Kontribusi Komunikasi di Tempat Kerja
• Memelihara/Servis Engine dan Komponen-Komponennya
• Memelihara /Servis Sistem Pendingin dan Komponennya
• Memelihara /Servis Sistem Bahan Bakar Bensin
• Memelihara/Servis Sistem Injeksi Bahan Bakar Diesel
• Memperbaiki Sistem Pengapian
TRAINER
Tim Konsultan PT. GIP
DURASI TRAINING
3 hari (09.00 – 16.00)
(2 hari pelatihan dan 1 hari ujian)
INVESTASI TRAINING
Pelatihan (Pembekelan):
Rp. 4.500.000,00/peserta (tidak termasuk biaya penginapan) area jabodetabek
Rp.5.250.000,00/peserta (tidak termasuk biaya penginapan) diluar area jabodetabek
Rp. 3.750.000,00/peserta (pelatihan online via zoom atau aplikasi lain yang disepakati)
Uji Sertifikasi : Rp. 4.000.000
Paket bundling (pelatihan dan uji sertifikasi) :
Rp. 8.000.000,00/peserta (tidak termasuk biaya penginapan) area jabodetabek
Rp.8.700.000,00/peserta (tidak termasuk biaya penginapan) diluar area jabodetabek
Rp. 7.000.000,00/peserta (pelatihan online via zoom atau aplikasi lain yang disepakati)
FASILITAS
Offline : Sertifkat, Jaket, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang
Online : Sertifikat dan e-Materi
INFORMASI DAN PROMO
0811-996-1224 (WA)
CONTACT PERSON
081296791324 (WA)
METODE TRAINING
Ceramah interaktif
Studi kasus dan diskusi kelompok
JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :
November
• 3-5 November 2025, Lombok
• 10-12 November 2025, Jakarta
• 17-19 November 2025, Bandung
• 24-26 November 2025, Malang
Desember
• 3-5 Desember 2025, Jakarta
• 10-12 Desember 2025, Bandung
• 17-19 Desember 2025, Surabaya
• 22-24 Desember 2025, Yogyakarta
• 30-31 Desember 2025, Yogyakarta
Mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:
1. Down Payment (DP) sebesar 30% (setelah mendapatkan invoice dari pihak kami) dibayarkan H-3 sebelum Sertifikasi Uji Kompetensi dilaksanakan.
2. Pelunasan dilakukan maksimal pada hari H pelatihan. (jika ada kebijakan dari perusahaan terkait pembayaran dapat disertakan surat dari perusahaan secara resmi).



