PENGANTAR
Program ini dirancang bagi para Profesional atau Praktisi yang mana Organisasi memiliki tingkat paparan Business Continuity Management (BCM) yang tinggi dan juga bagi mereka yang baru mengenal BCM dan berniat untuk memulai BCM sebagai profesional dan Profesional ICT (Information and Communication Technology) yang memiliki pengetahuan dasar dalam perencanaan Pemulihan Becana /Disaster Recovery Plan
LATAR BELAKANG
Skema ini disusun berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep.344/LATTAS/X/2018 Tentang registrasi standar khusus bidang Manajemen Risiko non Perbankan
Skema ini disusun dalam rangka memenuhi permintaan dari Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi Manajemen Resiko di Bidang Manajemen Resiko Non Perbankan yang memerlukan Sertifikasi Kompetensi atas pengalaman dan kemampuan kerja yang kompeten
Skema ini disusun dalam memenuhi regulator Otorisasi Jasa Keuangan yang kemudian diterbitkan Peraturan Ototorisasi Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Resiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
§ Penggunaan skema sertifikasi okupasi ini adalah pekerja pada jenjang/okupasi jabatan yaitu : Manager/Senior Staff Divisi Operasional, Staff Manajemen Kelangsungan Bisnis, Staff Manajemen Risko, Staff Teknologi Informais, Staff SDM, Staff Kemanan dan Keselamatan, Staff Audit, Staff Kepatuhan, Konsultan BCM, yang bekerja pada dunia usaha dan industry di Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan.
§ Skema ini meliputi unit kompetensi yang diujikan akan relevan dengan Okupasi ntuk kompetensi keahlian, Ahli Manajemen Kelangsungan Usaha dibidang Manajemen Risiko Non Perbankan dengan tingkat Jenjang KKNI Level 7 (Profesi-Manajerial)
TUJUAN SERTIFIKASI
Memastikan dan memlihara kompetensi bagi tenaga kerja kompetensi keahlian, Ahli Manajemen Kelangsungan Usaha dibidang Manajemen Risiko Non Perbankan.
ACUAN NORMATIF
§Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
§Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
§Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
§Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3
§Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional
§ISO/IEC 17024:2012 Conformity assessment – General requirements for bodies operating certification for persons (Penilaian kesesuaian – Persyaratan umum badan/Lembaga sertifikasi personal)
§Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor Kep. 334/LATTAS/X/2018 Tentang Registrasi Standar Khusus Bidang Manajemen Risiko Non Perbankan
§Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank
§Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
§Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang pedoman Pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi
KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
§Jenis Kemasan : Okupasi Nasional
§Nama Skema : Ahli Manajemen Kelangsungan Usaha (AKMU)
§Rincian Unit Kompetensi
Kelompok Unit Kompetensi Inti
No |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 |
M.74MRU01.003.01 |
Merancang Desain Manajemen Kelangsungan Usaha |
Kelompok Unit Kompetensi Pilihan
No |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 |
M.74MRU05.001.01 |
Merancang Desain Manajemen Kelangsungan Usaha |
2 |
M.74MRU05.002.01 |
Mengimplementasikan Manajemen Kelangsungan Usaha |
3 |
M.74MRU05.003.01 |
Memantau Pelaksanaan Manajemen Kelangsungan Usaha |
MATERI TRAINING
§ Preparation and Kick off
§ Initial Assesment and Gap Analysis
§ Business Impact Analysis
§ Risk Assessment
§ Business Continuity Document/Plan Development
§ Business Continuity Socialization and Training
§ Business Continuity Exercise and Testing
§ Business Continuity Performance Evaluation and Continual Improvement
§ Crisis Communication
§ Disaster Recovery Planning Process;
§ IT DR Risk Assessment; IT DR Business Impact Analysis IT DR Strategies; IT DR Test Plan; IT DRP Audit
§ Exam Simulation
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
§Minimum D3 semua program studi
§Memiliki pengalaman 3 tahun dengan minimum Pendidikan D3, atau memiliki pengalaman 6 bulan dengan minimum Pendidikan D-4/S1.
DURASI TRAINING
5 hari
INVESTASI:
Offline:
Rp. 11.700.000,00/peserta (diluar biaya akomodasi) sudah termasuk biaya uji kompetensi/Sertifikasi
Online:
Rp. 10.700.000.000/peserta
FASILITAS
Sertifkat BNSP (jika kompeten), Training Kit, Lunch, Coffee Break (Offline)
Sertifikat BNSP (jika kompeten) dan E-Materi (Online)
INFORMASI DAN PROMO
021-22830080
0811-996-1224 (WA)
METODE TRAINING
Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus
CONTACT PERSON
0811-996-1224 (WA)
0812-9679-1324 (WA)
JADWAL TRAINING ONLINE dan OFFLINE TAHUN 2024 :
- Jakarta, 8-12 Januari 2024
- Surabaya, 22-26 Januari 2024
- Jakarta, 12-16 Februari 2024
- Surabaya, 26 Februari -01 Maret 2024
- Jakarta, 04-08 Maret 2024
- Surabaya 18 -22 Maret 2024
- Jakarta, 01-05 April 2024
- Surabaya, 22-26 April 2024
- Jakarta, 13-17 Mei 2024
- Surabaya 27-30 Mei 2024
- Jakarta, 10-14 Juni 2024
- Surabaya, 24-28 Juni 2024
- Jakarta, 8-12 Juli 2024
- Surabaya 22-26 Juli 2024
- Jakarta, 5-09 Agustus 2024
- Surabaya, 19-23 Agustus 2024
- Jakarta, 9-13 September 2024
- Surabaya 23-27 September 2024
- Jakarta, 7-11 Oktober 2024
- Surabaya, 21-25 Oktober 2024
- Jakarta, 4-8 November 2024
- Surabaya 18-22 November 2024
- Jakarta, 9-13 Desember 2024
- Surabaya, 16-20 Desember 2024
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP