PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PENGANTAR

Hot News

KEP 136 tahun 2014 tentang PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak Elektronik
Sebagai kelanjutan dari peraturan yang telah terbit sebelumnya, di penghujung tahun 2013 dan di awal tahun 2014 ini telah diterbitkan beberapa peraturan PPN baru yaitu:
1.  PMK No:197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas peraturan menteri keuangan No:68/pmk.03/2010 tentang batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai.
2. PMK No:30/PMK.03/2014  tentang Pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas perhiasan
3.  PMK NO:31/PMK.03/2014 tentang Saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali pajak masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian    bagi pengusaha kena pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi.
4. PMK No:21/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas peraturan menteri keuangan No:78/pmk.03/2010 tentang pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak.
5.  KEP 136 tahun 2014 tentang PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak Elektronik
Ketentuan - ketentuan PPN dikenal sebagai peraturan yang menimbulkan risiko pajak yang relatif tinggi bagi WP, memahami perubahan penting yang dibawa oleh PMK tersebut dan mengukur pengaruhnya terhadap risiko pajak merupakan keharusan. Pelatihan ini akan membahas banyak hal yang harus dipahami oleh PKP terkait penerbitan peraturan - peraturan tsb, seperti:
1. PKP yang penyerahan BKP/JKP - nya masih di bawah Rp.4,8 Milyar, dapatkah mengajukan pencabutan sebagai PKP?
2. Bagaimana penghitungan dan pelaporan Pengusaha Emas Perhiasan. Bagaimana dengan Pengusaha emas perhiasan dengan omset tidak lebih dari Rp.4,8 Milyar?
3. Bagaimana krieteria PKP yang dapat dinyatkan sebagai PKP gagal berproduksi?
4. Perubahan mendasar apa yang terdapat dalam peraturaan baru mengenai PKP gagal berproduksi sehingga peraturan lama harus diganti.
5. Pengertian barang modal. Apakah pemanfaatan jasa yang kemudian dikapitalisir dalam suatu asset dapat dikategorikan  sebagai barang modal?
6. Konsekwensinya jika PKP dinyatakan sebagai PKP yang gagal berproduksi.
7. Bagaimana untuk selanjutnya? Apakah setelah dinyatakan gagal berproduksi PKP selamanya dianggap sebagai PKP gagal berproduksi dengan segala konsekwensinya?
8. Perlakuan PM atas PKP yang mengolah lebih lanjut BKP yang tidak terutang PPN sehingga menjadi BKP yang Terutang Pajak.
     
Sebelumnya telah diterbitkan PMK 151/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2014. Sebelumnya telah diterbitkan PER - 10/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN bagi PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dan  PER - 11/PJ/2013 Tentang  Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN. Tema terkait peraturan - peraturan ini juga akan dibahas dalam pelatihan kali ini.


 Tujuan Pelatihan:
1. Mengetahui batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai sesuai PMK No:197/PMK.03/2013,
2. Mengetahui penghitungan dan pelaporan PPN atas penyerahan emas perhiasan sesuai PMK No:30/PMK.03/2014,
3. Mengetahui perlakuan pajak atas PKP yang mengalami keadaan gagal berproduksi sesuai PMK NO:31/PMK.03/2014,
4. Mengetahui pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak sesuai PMK No:21/PMK.011/2014,
5. Mengetahui ketentuan terbaru lainnya terkait Faktur Pajak, SPT Masa PPN dll.
6. Mengetahui siapa - siapa yg terkait KEP 136 tahun 2014 tentang PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak Elektronik

MATERI TRAINING
Hari Pertama:
1.   Overview & Konsep Perhitungan PPN
Pengantar PPN; Karakteristik Legal, Objek & subjek PPN, Kewajiban subjek PPN
Problematika seputar penerbitan Faktur pajak ; Jenis FP; Saat Pembuatan & variasinya; Pemakaian Sendiri, PKP eceran.
Tata Cara Penggantian FP yang Hilang; Dokumen Tertentu yg diperlakukan sebagai FP;  FP Tidak Lengkap; FP Pedagang Eceran; & Sanksi - 2 Perpajakan Terkait FP.
2.   Pengkreditan Pajak Masukan
Syarat Pengkreditan Pajak masukan
Pernak Pernik Faktur Pajak cacat menurut WP Vs. DJP ; Antisipasinya ; Tanggung Jawab Renteng
3.   Batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai
Kriteria Pengusaha kecil,Pencabutan sebagai PKP bagi PKP yang penyerahan BKP/JKP - nya masih di bawah Rp.4,8 Milyar.
4.   Pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas perhiasan
Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan emas perhiasan.
Perlakuan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan,
DPP PPN atas  penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan dengan cara barter,
Perlakuan pajak bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang termasuk kategori pengusaha kecil.
5.   Tanya - jawab dan diskusi
 
Hari kedua:
6.   Pengusaha kena pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi.
Perubahan mendasar yang terdapat dalam PMK NO:31/PMK.03/2014,
Definisi Barang Modal,
Kriteria PKP yang dapat dinyatakan sebagai PKP gagal berproduksi,
Konsekwensi jika PKP dinyatakan sebagai PKP yang gagal berproduksi,
Bagaimana kelanjutan PKP setelah dinyatakan gagal berproduksi.
7.   Pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak.
Perubahan yang dibawa oleh PMK No:21/PMK.011/2014,
Perlakuan PM atas BKP tidak terutang PPN yang diolah lebih lanjut menjadi BKP yang Terutang Pajak.
8.   Faktur Pajak sesuai PMK.151/PMK.011/2013
      Pengertian Faktur Pajak Elektronik,
      PKP yang Wajib Menggunakan Faktur Pajak Elektronik,
      Mekanisme Penerbitan dan Pelaporan Faktur Pajak Elektronik,
      Materi lain terkait Faktur Pajak .
9.   Pokok - Pokok Perubahan dalam SPT Masa PPN sesuai PER.10/PJ/2013 & PER.11/PJ/2013
10. KEP 136 tahun 2014 tentang PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak Elektronik
11. Tanya jawab & diskusi

 PESERTA TRAINING
Semua industri yang terkait dengan PAJAK ERTAMBAHAN NILAI, Rumah sakit, Hotel, jasa pelayanan umum dan semua bagian yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai.
    
METODE PELAKSANAAN
Dalam pelatihan ini menggunakan metode interkatif, dilaksanakan dalam bentuk presentasi ceramah dan diskusi interaktif membahas study kasus seputar implementasi sistem Pajak Pertambahan Nilai

 INSTRUKTUR
Team Konsultan PT. Ganesha inti Persada

 WAKTU PELAKSANAAN
2 Hari (Dimulai Pukul: 09.00 - 16.00 efektif 13,5 Jam)

 INVESTASI
Rp.4.250.000/peserta

FASILITAS
Lunch, Sertifikat, Modul, Coffee Break, Training Kit diselenggarakan di hotel berbintang

INFO & PROMO
0811-996-1224 (WA)

021-22830080

CONTACT PERSON

0811-996-1224 (WA)

0812-9679-1324(WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

November

  • 19-20 November 2024, Jakarta
  • 25-26 November 2024, Bali
  • 28-29 November 2024, Semarang

Desember

  • 3-4 Desember 2024,Padang
  • 10-11 Desember 2024, Makassar
  • 17-18 Desember 2024,Malang
  • 26-27 Desember 2024,Jakarta
  • 30-31 Desember 2024, Bandung

 

Jadwal Offline & Online TrainingTahun 2025 

Januari

  • 2-3 Januari 2025, Bali
  • 9-10 Januari 2025, Bandung
  • 13-14 Januari 2025, Semarang
  • 16-17 Januari 2025, Yogyakarta
  • 20-21 Januari 2025, Bogor
  • 23-24 Januari 2025, Surabaya

Febuari

  • 6-7 Februari 2025,Yogyakarta
  • 13-14 Februari 2025,Bandung
  • 20-21 Februari 2025, Surabaya
  • 27-28 Februari 2025,Malang

Maret

  • 6-7 Maret 2025, Bali
  • 13-14 Maret 2025,Bandung
  • 17-18 Maret 2025, Yogyakarta
  • 24-25 Maret 2025, Jakarta


 April

  • 7-8 April 2025, Bandung
  • 14-15 April 2025, Jakarta
  • 21-22 April 2025, Batam
  • 28-29 April 2025, Yogyakarta

Mei

  • 5-6 Mei 2025,Bandung
  • 11-12 Mei2025,Jakarta
  • 23-24 Mei 2025,Yogyakarta
  • 30-31 Mei 2025,Lombok

Juni

  • 9-10 Juni 2025, Malang
  • 16-17 Juni 2025, Yogyakarta
  • 19-20 Juni 2025, Bandung
  • 25-26 Juni 2025, Surabaya

Juli

  • 3-4 Juli 2025, Bandung
  • 10-11 Juli 2025, Jakarta
  • 17-18 Juli 2025, Malang
  • 24-25 Juli 2025, Yogyakarta
  • 30-31 Juli 2025, Batam

Agustus

  • 4-5 Agustus 2025, Surabaya
  • 11-12 Agustus 2025, Bali
  • 18-19 Agustus 2025, Yogyakarta
  • 25-26 Agustus 2025, Jakarta

September

  • 2-3 September 2025, Bandung
  • 9-10 September 2025, Yogyakarta
  • 16-17 September 2025, Jakarta
  • 25-26 September 2025, Lombok
  • 29-30 September 2025, Medan

Oktober

  • 1-2 Oktober 2025, Yogyakarta
  • 8-9 Oktober 2025, Jakarta
  • 15-16 Oktober 2025, Bali
  • 22-23 Oktober 2025, Surabaya
  • 29-30 Oktober 2025, Batam

November

  • 6-7 Novemebr 2025, Yogyakarta
  • 13-14 November 2025, Jakarta
  • 20-21 November 2025, Bandung
  • 27-28 Novemeber 2025, Surabaya

Desember

  • 3-4 Desember 2025, Medan
  • 10-11 Desember 2025, Jakarta
  • 17-18 Desember 2025, Bandung
  • 22-23 Desember 2025, Surabaya
  • 29-30 Desember 2025, Yogyakarta

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Pertambahan Nilai Pajak

 

training_17025_bandung.jpg

ADMIN LOGIN

KLIEN KAMI