PAJAK PERTAMBAHAN NILAI & SEPUTAR FAKTUR PAJAK
(e - Faktur)
TUJUAN:
- Mengetahui batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai sesuai PMK No:197/PMK.03/2013,
- Mengetahui penghitungan dan pelaporan PPN atas penyerahan emas perhiasan sesuai PMK No:30/PMK.03/2014,
- Mengetahui perlakuan pajak atas PKP yang mengalami keadaan gagal berproduksi sesuai PMK NO:31/PMK.03/2014,
- Mengetahui pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak sesuai PMK No:21/PMK.011/2014,
- Mengetahui ketentuan terbaru lainnya terkait Faktur Pajak, SPT Masa PPN, e - faktur, dll.
MATERI
Hari Pertama:
1. 1. Overview & Konsep Perhitungan PPN
- Pengantar PPN; Karakteristik Legal, Objek & subjek PPN, Kewajiban subjek PPN
- Problematika seputar penerbitan Faktur pajak ; Jenis FP; Saat Pembuatan & variasinya; Pemakaian Sendiri, PKP eceran.
- Tata Cara Penggantian FP yang Hilang; Dokumen Tertentu yg diperlakukan sebagai FP; FP Tidak Lengkap; FP Pedagang Eceran; & Sanksi - 2 Perpajakan Terkait FP.
1.2 Pengkreditan Pajak Masukan
- Syarat Pengkreditan Pajak masukan
- Pernak Pernik Faktur Pajak cacat menurut WP Vs. DJP ; Antisipasinya ; Tanggung Jawab Renteng
- Batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai
- Kriteria Pengusaha kecil, Pencabutan sebagai PKP bagi PKP yang penyerahan BKP/JKP - nya masih di bawah Rp.4,8 Milyar.
- Pajak pertambahan nilai atas penyerahan emas perhiasan
- Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan emas perhiasan.
- Perlakuan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan,
- DPP PPN atas penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan dengan cara barter,
- Perlakuan pajak bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang termasuk kategori pengusaha kecil.
1.5 Tanya - jawab dan diskusi
Hari kedua:
- Pengusaha kena pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi.
• Perubahan mendasar yang terdapat dalam PMK NO:31/PMK.03/2014,
• Definisi Barang Modal,
• Kriteria PKP yang dapat dinyatakan sebagai PKP gagal berproduksi,
• Konsekwensi jika PKP dinyatakan sebagai PKP yang gagal berproduksi,
• Bagaimana kelanjutan PKP setelah dinyatakan gagal berproduksi.- Pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak.
- Perubahan yang dibawa oleh PMK No:21/PMK.011/2014,
- Pedoman pengkreditan PM bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak,
- Perlakuan PM atas BKP tidak terutang PPN yang diolah lebih lanjut menjadi BKP yang Terutang Pajak.
- Faktur Pajak dan Permasalahannya (e - Faktur)
- Jenis Faktur Pajak; Saat Pembuatan Faktur Pajak (termasuk ketentuan terbaru PER - 17/PJ/2014);
- Kriteria Faktur Pajak Lengkap, Jelas, Benar dan Ditangani oleh Pejabat;
- Implikasi Pencabutan PKP secara Jabatan (termasuk ketentuan PER - 12/PJ/2014);
- Tata Cara Penggantian Faktur Pajak Yang Hilang;
- Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak.
- Faktur Pajak Tidak Lengkap;
- Faktur Pajak Pedagang Eceran;
- Sanksi - sanksi Perpajakan Terkait Faktur Pajak;
- Faktur Pajak 2013, berdasarkan PER - 24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan (stdd) PER - 08/PJ/2013, SE - 52/PJ/2012 dan SE - 15/PJ/2013
- Faktur Pajak 2013, berdasarkan PER - 24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan (stdd) PER - 08/PJ/2013, SE - 52/PJ/2012 dan SE - 15/PJ/2013;
- Pengelolaan Kode dan Nomor Seri FP untuk kantor pusat dan cabang - cabang.
- Faktur Pajak sesuai PMK.151/PMK.011/2013 (e - Faktur)
• Pengertian Faktur Pajak Elektronik,
• PKP yang Wajib Menggunakan Faktur Pajak Elektronik,
• Mekanisme Penerbitan dan Pelaporan Faktur Pajak Elektronik,
• Materi lain terkait Faktur Pajak , e – Faktur
2. 1 Tanya jawab & diskusi
PESERTA
Semua industri yang terkait dengan pajak, Rumah sakit, Hotel, jasa pelayanan umum dan semua bagian yang terkait dengan pajak.
METODE PELAKSANAAN
Dalam pelatihan ini menggunakan metode interkatif, dilaksanakan dalam bentuk presentasi ceramah dan diskusi interaktif membahas study kasus seputar implementasi sistem pajak Pertambahan nilai dan seputar fakyur pajak (e - factur)
INSTRUKTUR
Team Konsultan PT. Ganesha inti Persada
WAKTU PELAKSANAAN
2 Hari (Dimulai Pukul: 09.00 - 16.00 efektif 13.5 Jam)
INVESTASI
Rp.4.250.000/peserta
FASILITAS
Lunch, Sertifikat, Modul, Coffee Break, Training Kit diselenggarakan di hotel berbintang
INFO & PROMO
021-22830080
081296791324 (WA)
CONTACT PERSON
0811-996-1224 (WA)
0812-9679-1324(WA)
Jadwal Offline & Online TrainingTahun 2025
Januari
- 23-24 Januari 2025, Surabaya
Febuari
- 6-7 Februari 2025,Yogyakarta
- 13-14 Februari 2025,Bandung
- 20-21 Februari 2025, Surabaya
- 27-28 Februari 2025,Malang
Maret
- 6-7 Maret 2025, Bali
- 13-14 Maret 2025,Bandung
- 17-18 Maret 2025, Yogyakarta
- 24-25 Maret 2025, Jakarta
April
- 7-8 April 2025, Bandung
- 14-15 April 2025, Jakarta
- 21-22 April 2025, Batam
- 28-29 April 2025, Yogyakarta
Mei
- 5-6 Mei 2025,Bandung
- 11-12 Mei2025,Jakarta
- 23-24 Mei 2025,Yogyakarta
- 30-31 Mei 2025,Lombok
Juni
- 9-10 Juni 2025, Malang
- 16-17 Juni 2025, Yogyakarta
- 19-20 Juni 2025, Bandung
- 25-26 Juni 2025, Surabaya
Juli
- 3-4 Juli 2025, Bandung
- 10-11 Juli 2025, Jakarta
- 17-18 Juli 2025, Malang
- 24-25 Juli 2025, Yogyakarta
- 30-31 Juli 2025, Batam
Agustus
- 4-5 Agustus 2025, Surabaya
- 11-12 Agustus 2025, Bali
- 18-19 Agustus 2025, Yogyakarta
- 25-26 Agustus 2025, Jakarta
September
- 2-3 September 2025, Bandung
- 9-10 September 2025, Yogyakarta
- 16-17 September 2025, Jakarta
- 25-26 September 2025, Lombok
- 29-30 September 2025, Medan
Oktober
- 1-2 Oktober 2025, Yogyakarta
- 8-9 Oktober 2025, Jakarta
- 15-16 Oktober 2025, Bali
- 22-23 Oktober 2025, Surabaya
- 29-30 Oktober 2025, Batam
November
- 6-7 Novemebr 2025, Yogyakarta
- 13-14 November 2025, Jakarta
- 20-21 November 2025, Bandung
- 27-28 Novemeber 2025, Surabaya
Desember
- 3-4 Desember 2025, Medan
- 10-11 Desember 2025, Jakarta
- 17-18 Desember 2025, Bandung
- 22-23 Desember 2025, Surabaya
- 29-30 Desember 2025, Yogyakarta
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP