PENGANTAR TRAINING
Komite Tenaga Kesehatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit yang salah satunya dengan cara melakukan credentialing bagi seluruh tenaga kesehatan yang melakukan asuhan langsung kepada pasien. Sesuai dengan KMK. No. HK. 01. 07/ MENKES/ 1596/ 2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit pada Standar TKRS 8 dinyatakan bahwa Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite Tenaga Kesehatan lain menerapkan pengorganisasiannya sesuai peraturan perundang-undangan untuk mendukung tanggung jawab serta wewenang mereka dan sesuai dengan Kepdirjen Yankes No. HK. 02. 02/ 47104/ 2024 tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit pada TKRS 8 yang meminta adanya kelengkapan bukti penetapan Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Tenaga Kesehatan lain oleh Direktur sesuai dengan perundangan yang berlaku dan bukti laporan masing- masing komite tersebut dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Kredensialing adalah proses evaluasi rumah sakit terhadap tenaga Kesehatan dengan menentukan apakah tenaga Kesehatan yang bersangkutan layak diberikan penugasan klinis dan kewenangan klinis untuk menjalankan asuhan / tindakan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk periode tertentu. Sesuai dengan KMK. No. HK. 01. 07/ MENKES/ 1596/ 2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit pada Standar KPS 14 dan KPS 17 Rumah Sakit harus mempunyai proses yang efektif untuk melakukan kredensial tenaga perawat dan tenaga kesehatan lain dalam rangka memastikan mempunyai tenaga yang kompeten. Proses Kredensialing dilakukan oleh Komite Keperawatan atau Komite Nakes lain yang didelegasikan kepada sub komite kredensial.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat:
• Menyusun instrumen credentialing Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit
• Menyusun perencanaan credentialing Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit
• Melakukan credentialing Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit
MATERI
• Building Learning Commitment
• Kebijakan Credentialing Tenaga Kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit
• Komunikasi Efektif
• Instrumen Credentialing Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit
• Anti Korupsi
• Perencanaan Credentialing Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit
• Credentialing Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit
• RTL Program Kerja Komite Nakes Credentialing Nakes di Rumah Sakit
TRAINER
Tim Konsultan PT. Ganesha Inti Persada
DURASI TRAINING
5 hari (52 JPL, 5 SKP)
INVESTASI TRAINING
Blended : Rp. 8.500.000,00/peserta (exclude penginapan)
FASILITAS
Sertifkat Kemnakes RI, Modul + Soft Copy , Training Kit, Lunch, Coffee Break, Jaket
INFORMASI DAN PROMO
08119961224 (WA)
021-22830080
CONTACT PERSON
0812-9679-1324
PESERTA
Program Training ini sangat dianjurkan diikuti oleh Direktur Rumah Sakit, Keperawatan/Kepala Bidang Keperawatan/Manager Keperawatan, Pemerhati Keperawatan, dan lain-lain.
METODOLOGI
Pelatihan dikemas dengan baik sehingga diharapkan peserta pelatihan bisa mengikuti pelatihan dengan tetap fokus dan bersemangat, metode yang digunakan antara lain penjelasan ceramah, teori, workshop, pembahasan studi kasus, permainan, video.
JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :
• 6-10 Januari 2025
• 20-24 Januari 2025
• 10-14 Februari 2025
• 24-28 Februari 2025
• 10-14 Maret 2025
• 24 -28 Maret 2025
• 07-11 April 2025
• 21-25 April 2025
• 05-09 Mei 2025
• 19-23 Mei 2025
• 02-06 Juni 2025
• 16-20 Juni 2025
• 7-11 Juli 2025
• 21-25 Juli 2025
• 4-08 Agustus 2025
• 18-22 Agustus 2025
• 8-12 September 2025
• 22-26 September 2025
• 6-10 Oktober 2025
• 20-24 Oktober 2025
• 3-7 November 2025
• 17-21 November 2025
• 1-05 Desember 2025
• 15-19 Desember 2025
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu
Mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:
• Down Payment (DP) sebesar 30% (setelah mendapatkan invoice dari pihak kami) dibayarkan H-3 sebelum pelatihan dilaksanakan.
• Pelunasan dilakukan maksimal pada hari H pelatihan. (jika ada kebijakan dari perusahaan terkait pembayaran dapat disertakan surat dari perusahaan secara resmi).