PENGANTAR TRAINING
Kebijakan dan peraturan dari kemenkes tentang pelayanan asuransi rs (cari perundang2an yang berlaku).
Kasus yang berkaitan dengan klaim asuransi kesehatan di rumah sakit maupun klinik banyak ditemui di beberapa media. Bagi peserta asuransi kesehatan atau pemegang polis asuransi permasalahan utamanya adalah klaim terhadap biaya kesehatan pada perusahaan asuransi, juga klaim dari rumah sakit kepada perusahaan asuransi.
Sistem klaim yang digunakan oleh perusahaan asuransi kesehatan ada 2 yaitu :
1. Sistem penggantian (reimbursement) berarti peserta asuransi harus mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk membayar tagihan biaya pengobatan yang kemudian dapat melakukan klaim atau meminta penggantian kepada perusahaan asuransi dimana pasien menjadi peserta asuransi.
2. Sistem provider berarti peserta asuransi tidak perlu mengeluarkan uang terlebih dahulu. Pasien hanya dibekali dengan kartu keanggotaan asuransi kesehatanguna mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit atau klinik kesehatan yang telah dipilih oleh pasien atau peserta asuransi sebelumnya berdasarkan daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut.
TUJUAN TRAINING
• Mengetahui jenis2 asuransi yang wajib dilayani di rumah sakit.
• Memahami konsep administrasi klaim
• Mampu melakukan proses administrasi klaim (Registrasi klaim, verifikasi klaim, dan laporan hasil verifikasi)
• Memahami langkah - langkah verifikasi klaim (Verifikasi administrasi, verifikasi klaim rawat jalan, dan verifikasi klaim rawat inap)
• Memahami Fraud dan moral hazard (Jenis - jenis moral hazard, antisipasi moral hazard, teknik identifikasi moral hazarddan fraud
• Mampu melakukan analisis dan umpan balikdata klaim (Retrospective review)
MATERI TRAINING
Konsep Kerjasama Asuransi – PPK (RS/ Klinik)
1. Proses seleksi (faktor apa saja yang menjadi pertimbangan asuransi untuk kerjasama/ tidak dengan PPK
2. Aneka sistem pembayaran yang bisa disepakati, serta plus - minusnya bagi provider
• Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam berkontrak dengan penyelenggara jaminan kesehatan (Asuransi, Bapel, Self Insured Company)
• Faktor - faktor penyebab yang sering mengakibatkan penundaan pembayaran klaim oleh pihak penanggung biaya pelayanan kesehatan (Asuransi/ Bapel atau Perusahaan)
• Tips yang dapat diusahakan rumah sakit untuk menghindari penundaan/ penolakan pembayaran oleh pihak penanggung.
• Definisi moral hazard dan fraud serta dampak terhadap biaya kesehatan dan antisipasi terhadap moral hazard
• Jenis - jenis kecurangan klaim dan modus operandi yang banyak ditemukan dari hasil verifikasi oleh claim analisis perusahaan asuransi (lebih difokuskan pada kecurangan oleh peserta/ perusahaan asuransi.
• Manfaat melakukan verifikasi tagihan klaim oleh rumah sakit sebelum tagihan dikirim.
• Teknik verifikasi tagihan klaim
• Tips verifikasi klaim rawat jalan
• Tips verifikasi klaim rawat inap
PESERTA
direktur/manajer keuangan rumah sakit, bendahara yayasan/rumah sakit, staf ahli pajak rumah sakit/yayasan dan semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak terhadap proses kerjasama dengan pihak Asuransi
TRAINER
Tim Konsultan PT. GANESHA INTI PERSADA
DURASI TRAINING
2 hari (efektif 14 jam)
INVESTASI
Rp. 4.250.000,00/peserta
FASILITAS
Sertifkat, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang
INFORMASI DAN PROMO
021-22830080
0811-996-1224 (WA)
METODE TRAINING
Metode interaktif, presentasi, diskusi, studi kasus
CONTACT PERSON
0812-9679-1324 (WA)
JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :
Oktober
- 30-31 Oktober 2024, Bali
November
- 5-6 November 2024, Medan
- 12-13 November 2024,Lombok
- 19-20 November 2024, Jakarta
- 25-26 November 2024, Bali
- 28-29 November 2024, Semarang
Desember
- 3-4 Desember 2024,Padang
- 10-11 Desember 2024, Makassar
- 17-18 Desember 2024,Malang
- 26-27 Desember 2024,Jakarta
- 30-31 Desember 2024, Bandung
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP