PENGANTAR TRAINING KALIBRASI DAN VERIFIKASI ALAT UKUR
Sebuah sistem pengendalian mutu harus memenuhi persyaratan ketelusuran dalam upaya mempertahankan eksistensinya sebagai sistem yang dapat dipercaya pelanggan. Sistem pengendalian mutu mencakup semua aspek yang mendukung terwujudnya pengendalian mutu yang baik dan benar antara lain: personil, peralatan, lingkungan, metode, sampel, dan tata kerja. Untuk itu Bagian yang menangani kalibrasi di Perusahaan, harus didukung oleh petugas kalibrasi yang kompeten dan memiliki pengetahuan tentang kalibrasi dengan penggunaan peralatan ukur dan uji yang akurat dan presisi serta memiliki mampu telusur ke standar nasional atau internasional.
Akurasi alat-alat ukur dan uji tersebut dibuktikan melalui sertifikat kalibrasi internal yang dilakukan oleh petugas kalibrasi dan harus memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh standar sistem manajemen mutu. Secara garis besar persyaratan-persyaratan peralatan ukur dan uji tersebut menyangkut kompetensi petugas, ketelusuran peralatan ukur, terkendalinya kondisi lingkungan, diterapkannya metode yang diakui, serta terpeliharanya alat2 ukur dan uji yang dikalibrasi. Dari semua komponen yang perlu dikendalikan tersebut, kompetensi petugas merupakan komponen yang paling sulit dikendalikan. Sehingga hal ini ditetapkan dalam butir 7.6 SNI ISO 9001 tentang keharusan perusahaan dalam melakukan kalibrasi internal/verifikasi dibuktikan dengan sertifikasi pelatihan untuk petugas kalibrasinya serta mengevaluasi efektifitas pelatihan yang akan dilakukan.
Training ini menguraikan rincian kebutuhan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kalibrasi di perusahaan dalam upaya mewujudkan sistem pengendalian peralatan ukur dan uji diperusahaan yang dapat dipercaya melalui ketelusuran pengukuran.
TUJUAN TRAINING
- Untuk menyiapkan petugas kalibrasi internal/verifikasi bagi perusahaan yang mampu melakukan kalibrasi internal/verifikasi termasuk interpretasi hasil kalibrasi.
- Memahami persyaratan dan standar dari masing masing konsep kalibrasi / verifikasi dan manajemen kalibrasi, sesuai dengan standar acuan.
- Mengetahui teknik kalibrasi/verifikasi alat ukur/alat pantau (masa, dimensi, dan lain-lain, untuk alat ukur akan disesuaikan dengan alat ukur yang biasa dipergunakan)
- Mampu melakukan kalibrasi internal secara tepat.
- Memahami hubungan ketidakpastian dan quality assurance.
- Mengetahui metode untuk menentukan keakurasian alat berdasarkan data hasil kalibrasi/ verifikasi.
- Dengan kalibrasi mengetahui seberapa jauh kesalahan (penyimpangan) alat ukur tersebut, sehingga ketelitian alat ukur tersebut dapat diketahui.
- Mampu dan mengerti membaca atau membuat laporan hasil kalibrasi / sertifikat kalibrasi
MATERI TRAINING
- Pengecekan antara dan verifikasi peralatan untuk menjamin ketertelusuran pengukuran sesuai dengan ISO/IEC 17025.
- Konsep ketertelusuran dan bahan acuan dalam pengujan kimia.
- Klasifikasi peralatan pengujian: mana yang membutuhkan pengecekan antara dan verifikasi.
- Mengembangkan program pengecekan antara yang sesuai dengan kebutuhan laboratorium/industri.
- Mengembangkan program verifikasi peralatan yang sesuai dengan kebutuhan laboratorium/industry.
- Pengelolaan standar acuan di laboratorium sesuai ISO 17025
TRAINER
Tim Konsultan PT. GIP
DURASI TRAINING
2 hari (09.00 – 16.00)
INVESTASI TRAINING
Rp. 4.250.000,00/peserta (tidak termasuk biaya penginapan)
Rp. 3.500.000,00/peserta (pelatihan online via zoom atau aplikasi lain yang disepakati)
FASILITAS
Sertifkat, Jaket, Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break, diselenggarakan di hotel berbintang
INFORMASI DAN PROMO
0811-996-1224 (WA)
CONTACT PERSON
081296791324 (WA)
PESERTA TRAINING
Personil penguji, analis laboratorium, penyelia, petugas kalibrasi, manajer teknis laboratorium, QA/QC Staff / Supervisor, Petugas Kalibrasi Inernal, Petugas Laboratorium.
METODE TRAINING
Metode interaktif, presentasi dan studi kasus (praktek pengolahan data)
PROMO
- Minimal kirim 3 peserta cashback Rp 250.000,-/peserta dalam satu instansi
- Minimal kirim 4 peserta cashback Rp 500.000,-/peserta atau gratis pendaftaran untuk peserta ke 5 dalam satu instansi
JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :
November
- 19-20 November 2024, Jakarta
- 25-26 November 2024, Bali
- 28-29 November 2024, Semarang
Desember
- 3-4 Desember 2024,Padang/ Surabaya
- 10-11 Desember 2024, Makassar/ Bogor
- 17-18 Desember 2024,Malang
- 26-27 Desember 2024,Jakarta
- 30-31 Desember 2024, Bandung
JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :
Januari
- 6-7 Januari 2025, Bandung
- 15-16 Januari 2025, Semarang
- 22-23 Januari 2025, Yogyakarta
- 30-31 Januari 2025, Jakarta
Febuari
- 3-4 Februari 2025,Yogyakarta
- 10-11 Februari 2025,Bandung
- 17-18 Februari 2025, Surabaya
- 24-25 Februari 2025,Jakarta
Maret
- 3-4 Maret 2025, Bali
- 10-11 Maret 2025,Bandung
- 19-20 Maret 2025, Yogyakarta
- 26-27 Maret 2025, Jakarta
April
- 7-8 April 2025, Bandung
- 16-17 April 2025, Batam
- 23-24 April 2025, Jakarta
- 29-30 April 2025, Yogyakarta
Mei
- 7-8 Mei 2025,Bandung
- 14-15 Mei2025,Lombok
- 22-23 Mei 2025,Yogyakarta
- 27-28 Mei 2025,Jakarta
Juni
- 2-3 Juni 2025, Malang
- 9-10 Juni 2025, Yogyakarta
- 16-17 Juni 2025, Bandung
- 23-24 Juni 2025, Jakarta
Juli
- 1-2 Juli 2025, Bali
- 8-9 Juli 2025, Jakarta
- 15-16 Juli 2025, Malang
- 22-23 Juli 2025, Yogyakarta
- 29-30 Juli 2025, Bandung
Agustus
- 1-2 Agustus 2025, Surabaya
- 7-8 Agustus 2025, Bali
- 14-15 Agustus 2025, Yogyakarta
- 21-22 Agustus 2025 Bandung
- 28-296 Agustus 2025, Jakarta
September
- 3-4 September 2025, Lombok
- 11-12 September 2025, Yogyakarta
- 18-19 September 2025, Jakarta
- 25-26 September 2025, Bandung
Oktober
- 1-2 Oktober 2025, Medan
- 6-7 Oktober 2025, Jakarta
- 13-14 Oktober 2025, Bali
- 20-21 Oktober 2025, Surabaya
- 27-28 Oktober 2025, Batam
November
- 3-4 Novemebr 2025, Yogyakarta
- 10-11 November 2025, Jakarta
- 17-18 November 2025, Bandung
- 24-25 Novemeber 2025, Semarang
Desember
- 1-2 Desember 2025, Medan
- 8-9 Desember 2025, Jakarta
- 15-16 Desember 2025, Bandung
- 23-24 Desember 2025, Surabaya
- 30-31 Desember 2025, Yogyakarta
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP
*Waktu dan tempat dapat berubah sesuai dengan persetujuan bersama