PENDAHULUAN

Obat tradisional merupakan produk yang dibuat dari bahan alam yang jenis dan sifat kandungannya sangat beragam sehingga untuk menjamin mutu obat tradisional diperlukan cara pembuatan yang baik dengan lebih memperhatikan proses produksi dan penanganan bahan baku. Mengingat pentingnya penjaminan mutu obat tradisional, maka pemerintah secara terus menerus memfasilitasi industri obat tradisional baik skala besar maupun kecil untuk dapat menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) melalui langkah-langkah dan pentahapan yang terprogram.

Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) meliputi seluruh aspek yang menyangkut dalam pembuatan obat  tradisional,  yang  bertujuan  untuk menjamin produk yang dihasilkan secara konsisten sesuai dengan persyaratan mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.  Untuk mencapai tujuan tersebut perlu ditata dengan cermat agar persyaratan dimaksud senantiasa terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi: personalia, bangunan, peralatan, sanitasi dan higiene, pengolahan dan pengemasan, pengawasan mutu, inspeksi diri, dokumentasi, penanganan keluhan dan penanganan penarikan produk dari peredaran. Obat tradisional menurut Undang-Undang Kesehatan nomer 23 tahun 1992 adalah bahan atau ramuan bahan berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan cairan (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun menurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Penerapan CPOTB merupakan persyaratan kelayakan dasar untuk menerapkan sistem jaminan mutu yang diakui dunia intemasional. Untuk itu sistem mutu hendaklah dibangun, dimantapkan dan diterapkan sehingga kebijakan yang ditetapkan dan tujuan yang diinginkan dapat dicapai. Dengan demikian penerapan CPOTB merupakan nilai tambah bagi produk abat tradisional Indonesia agar dapat bersaing dengan produk sejenis dari negara lain baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri.

TUJUAN

  • Memahami manfaat penerapan CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik)
  • Memahami persyaratan sesuai regulasi dan/atau peraturan dan perundang-undangan dalam penerapan CPOTB
  • Melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang merugikan dari penggunaan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan.
  • Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk obat tradisional Indonesia

SASARAN PESERTA

  • Plant Manager/Manajer Operasional/Direktur
  • Quality Management Representative (QMR)
  • Quality Control, Production, PPIC, R&D, Ware House, Purchasing, M&E, HRD & GA
  • Organisasi/Perusahaan yang akan atau sudah menerapkan CPOTB
  • Tim Internal Auditor ISO/GMP/CPOTB
  • Personel yang berminat dalam implementasi CPOTB

MATERI PELATIHAN

  • Pengantar pengenalan CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik)
  • Persyaratan teknis dalam CPOTB
  • Personalia
  • Bangunan dan fasilitas
  • Peralatan
  • Sanitasi dan hygiene
  • Bahan baku
  • Pengawasan mutu (Quality control)
  • Dokumentasi
  • Inspeksi mandiri/Audit internal
  • Penanganan keluhan
  • Penarikan produk (retur)
  • Manajemen Risiko Mutu pada IOT/IEBA
  • Kebijakan Pengembangan Mutu Bahan Baku Obat Tradisional

INSTRUKTUR

Team Konsultan PT GaneshaIntiPersada

WAKTU PELAKSANAAN

2 Hari (dimulaipukul: 09.00-16.00)

INVESTASI

Offline: Rp. 4.250.000/peserta (diluarakomodasipenginapan)

Online: Rp. 3.500.000/peserta

FASILITAS

Offline: Lunch, sertifikat, Modul, Coffee Break, Training kit diselenggarakan di hotel berbintang

Online: Sertifikat dan Modul (Soft Copy)

INFO & PROMO

08119961224 (WA)

021-22830080

 

CONTACT PERSON

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :

April

  • 25-26 April 2024, Yogyakarta
  • 29-30 April 2024, Padang/ Jakarta

Mei

  • 7-8 Mei 2024, Batam/ Yogyakarta
  • 13-14 Mei 2024, Palembang/ Bandung
  • 16-17 Mei 2024, Surabaya
  • 23-24 Mei 2024, Lombok/ Jakarta
  • 30-31 Mei 2024, Bali

Juni

  • 5-6 Juni 2024, Medan
  • 12-13 Juni 2024, Jakarta
  • 19-20 Juni 2024, Bandung
  • 24-25 Juni 2024, Yogyakarta
  • 27-28 Juni 2024, Bali

Juli

  • 4-5 Juli 2024, Malang
  • 11-12 Juli 2024, Bandung
  • 18-19 Juli 2024, Semarang
  • 22-23 Juli 2024, Jakarta
  • 30-31 Juli 2024, Palembang/ Yogyakarta

Agustus

  • 1-2 Agustus 2024, Medan/ Bogor
  • 7-8 Agustus 2024, Bali
  • 12-13 Agustus 2024, Lombok
  • 22-23 Agustus 2024, Bandung
  • 29-30 Agustus 2024, Jakarta

September

  • 5-6  September 2024, Palembang/ Yogyakarta
  • 12-13 September 2024, Semaranag
  • 16-17 September 2024, Batam/ Bandung
  • 23-24 September 2024, Bali
  • 26-27 September 2024, Makassar

Oktober

  • 3-4  Oktober 2024, Jakarta
  • 10-11Oktober 2024, Bandung
  • 17-18 Oktober 2024, Semarang
  • 24-25 Oktober 2024, Yogyakarta
  • 30-31 Oktober 2024, Batam

November

  • 7-8 November 2024, Jakarta
  • 14-15 November 2024, Padang/ Bandung
  • 18-19 November 2024, Makassar/ Yogyakarta
  • 21-22 November 2024, Bali
  • 27-28 November 2024, Lombok

Desember

  • 5-6 Desember 2024, Surabaya
  • 12-13 Desember 2024, Palembang/ Jakarta
  • 19-20 Desember 2024, Bali
  • 23-24 Desember 2024, Medan/ Bandung
  • 30-31 Desember 2024, Makassar/ Yogyakarta

Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP

Rekam_medik.jpg

ADMIN LOGIN

KLIEN KAMI