1. Latar Belakang
Dengan teah diterbitkannya Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi dan 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, maka LSP PPT Migas perlu segera melakukan penyesuaian tentang Skema Sertifikasi. Dengan demikian skema sertifikasi yang disusun oleh Komite Skema LSP PPT Migas setelah mendapatkan Lisensi dari BNSP dapat diterapkan oleh LSP yang memiliki ruang lingkup yang sama. Diharapkan proses sertifikasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten.
2. Ruang Lingkup
§Bidang Kompetensi
Bidang Instrumentasi Sub Bidang Kalibrasi Volume
§Lingkup Penggunaan
Persyaratan dasar bagi tenagat eknis khusus di lingkungan sub bidang Kalibrasi Volume yang mempunyai tugas utama melakukan Kalibrasi peralatan Instrumentasi di lingkungan Laboratorium Kalibras
3. Tujuan Training
- Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi Kalibrasi Volume pada lingkup kegiatanhulumigas.
- Memastikan dan memelihara kompetensi teknisi Kalibrasi Volume pada lingkup kegiatan hilir migas.
- Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi Kalibrasi Volume pada operator dan sub kontraktor di bisnis operasi migas.
- Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi Kalibrasi Volume pada lembaga kesesuaian.
- Memastikan dan memelihara kompetensi para teknisi Kalibrasi Volume secara mandiri.
4. Acuan Normatif
4.1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
4.2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4.3 Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang LPJK
4.4 Peraturan Pemerintah nomor 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
4.5 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas
4.6 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas
4.7 Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
4.8 Kepmen ESDM No. 111.K/70/MEM/2003 sebagai telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008
4.9 Kepmen Nakertrans No. PER.21/MEN/X/2007 tentang tata cara penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
4.10 Kepmen Nakertrans nomor: KEP.119/MEN/IV/2009 Tentang Penetapan SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi
4.11 SNI ISO/IEC 17024:2012 tentang Penilaian kesesuaian – Persyaratan umum untuk lembaga sertifikasi person.
4.12 Permen 05 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
5. Paket Kompetensi
1a. Level : IV (Teknisi Kalibrasi Volume)
1b. Jenis Kemasan : Okupasi Nasional Teknisi Kalibrasi Volume
1c. Rincian Unit Kompetensi
KELOMPOK KOMPETENSI UMUM
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
1 |
IMG.KL01.001.01 |
Menerapkan K3 di Tempat Kerja |
IMG.KL01.002.01 |
Melakukam Komunikasi di Tempat Kerja |
|
IMG.KL01.003.01 |
Melakukan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan |
KELOMPOK KOMPETENSI INTI
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
1 |
IMG.KL02.003.01 |
Melaksanakan Persiapan Kalibrasi Volume |
IMG.KL02.007.01 |
Melaksanakan Kalibrasi Volume |
|
IMG.KL02.008.01 |
Melaksanakan Pengolahan Data Hasil Kalibrasi Volume |
|
IMG.KL02.015.01 |
Melaksanakan Pelaporan Hasil Kalibrasi Volume |
|
IMG.KL02.019.01 |
Merawat Alat Standar Volume |
|
IMG.KL02.023.01 |
Membuat control chart alat standarVolume |
KELOMPOK KOMPETENSI KHUSUS
No |
Kode Unit |
Judul Unit |
IMG.IN03.001.01 |
Mengoperasikan Komputer |
|
IMG.KL03.001.01 |
Melakukan Komunikasi dengan Bahasa Inggris |
6. Pekerjaan dan UraianTugas
Teknisi Kalibrasi Volume Iadalah Pekerjaan setingkat Teknisi Kalibrasi dengan tugas pokok melakukan Kalibrasi peralatan Instrumentasi di LingkunganLaboratoriumKalibrasi. Uraian TugasTeknisi Kalibrasi I antara lain:
§ Melakukan Kalibrasi Instrument Pengukuran di Laboratorium Kalibrasi.
§ Melakukan Pengolahan data hasil kalibrasi.
§ Membuat Laporan Hasil Kalibrasi.
§ Merawat Alat Standar Kalibrasi.
§ Membuat Control Chart Alat Standar
7. Persyaratan Dasar
7.1 Ijasah minimal setingkat SLTA/SMK Jurusan Teknik dan SMK Jurusan Instrumentasi
$1a. Surat Keterangan Sehat asli (Kemampuan Fisik, Penglihatan (buta warna), Pendengaran, Mobilitas)
$1b. Untuk Ijasah SLTA/SMK Umum Pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Instrumentasi yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari perusahaan tempatnya bekerja. Bagi yang belum berpengalaman kerja atau pengalaman kerja di bawah 3 tahun wajib memiliki Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi di Bidang Instrumentasi sejumlah 347 Jam Pelajaran (JP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP)
$1c. Untuk Ijasah SMK Jurusan Instrumentasi Pengalaman Kerja minimal 1 tahun di bidang Instrumentasi yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari perusahaan tempatnya bekerja dan/ atau memiliki Sertifikat Pelatihan berbasis Kompetensi di Bidang Instrumentasi sejumlah 347 Jam Pelajaran (JP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP).
7.2 Ijasah minimal setingkat DIII jurusan Fisika/Elektronika dan Instrumentasi/ Instrumentasi dan DIII Teknik lainnya
a. Surat Keterangan Sehat asli (Kemampuan Fisik, Penglihatan (butawarna), Pendengaran, Mobilitas)
b. Untuk Ijasah DIII Fisika/Elektronika dan Instrumentasi/Instrumentasi tidak dipersyaratkan memiliki Sertifikat Pelatihan di bidang Instrumentasi dan/ atau pengalaman kerja.
c. Untuk Ijasah DIII Teknik lainnya Pengalaman Kerja minimal 1 tahun di bidang Instrumentasi yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari perusahaan tempatnya bekerja. Bagi yang belum berpengalaman kerja atau pengalaman kerja di bawah 1 tahun wajib mempunyai Sertifikat Pelatihan berbasis Kompentensi di bidang Instrumentasi sejumlah 347 Jam Pelajaran (JP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP)
7.3 Untuk menjamin persyaratan telah dipenuhi, Pemohon diwajibkan mengumpulkan fotokopi ijasah terakhir yang dimiliki, Surat Keterangan Dokter pemerintah/Puskesmas dan surat keterangan pengalaman kerja/magang dari Perusahaan
7.4 Pemohon yang memiliki Sertifikat Kompetensi sebelumnya diluar LSP “PPT Migas” maka:
a. Tidak direkomendasikan untuk Kenaikan Level.
b. Untuk Sertifikasi Ulang harus mengikuti uji kompetensi di level yang sama dari awal
8. PersyaratanKompetensi
8.1 Asesi mampu
8.1.1 Menerapkan K3 di Tempat Kerja
8.1.2. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
8.1.3. Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
8.1.4. Melaksanakan Persiapan Kalibrasi Volume
8.1.5. Melaksanakan kalibrasi Volume
8.1.6. Melaksanakan Pengolahan Data hasil Kalibrasi Volume
8.1.7. Melaksanakan Pelaporan Hasil Kalibrasi Volume
8.1.8. Merawat Alat Standar Volume
8.1.9. Membuat Control Chart alat standar Volume
8.1.10. Mengoperasikan Komputer
8.1.11. Melakukan Komunikasi dengan Bahasa Inggris
Hak Pemohon Sertifikasi:
Asesi yang lulus dalam asesmen kompetensi akan diberikan sertifikat dan kartu tanda asesi
Peserta Training dan Sertifikasi
Program Training dan Sertifikasi Teknisi Kalibrasi Suhu ini sangat dianjurkan diikuti oleh mereka dengan latar belakang praktisi Kalibrasi dan siapa saja yang berminat dalam bidang kalibrasi
Metode Training
Teori, Praktek langsung dilaboratorium Kalibrasi Tatacara Kalibrasi Suhu, Pembekalan Materi untuk Uji Kompetensi
Trainer
Tim Konsultan PT GANESHA INTI PERSADA
Durasi Training
3 hari (2 hari training + 1 Hari Uji Kompetensi)
Investasi Training
Rp. 6.500.000 /peserta ( diluar biaya akomodasi penginapan)
Fasilitas
Sertifkat Internal GIP dan Sertifikat BNSP ( jika Kompeten), Modul, Training Kit, Lunch, Coffee Break
Informasi dan Promo
021-22830080
0811-996-1224 (WA)
Contact Person
0812-9679-1324 (WA)
JADWAL TRAINING TAHUN 2024 :
November
- 18-20 November 2024, Semarang
- 25-27 November 2024, Malang
Desember
- 2-4 Desember 2024, Batam/ Jakarta
- 9-11 Desember 2024, Makassar/ Yogyakarta
- 16-18 Desember 2024, Lombok
Jadwal Online & OfflineTahun 2025
Januari
- 6-8 Januari 2025, Jakarta
- 8-10 Januari 2025, Bandung
- 13-15 Januari 2025, Yogyakarta
- 22-24 Januari 2025, Bali
Februari
- 3-5 Januari 2025, Yogyakarta
- 10-12 Januari 2025, Bandung
- 17-19 Januari 2025, Batam
- 24-26 Januari 2025, Jakarta
Maret
- 3-5 Maret 2025, Malang
- 10-12 Maret 2025, Bandung
- 17-19 Maret 2025, Jakarta
- 24-26 Maret 2025, Yogyakarta
April
- 9-11 April 2025, Bandung
- 14-16 April 2025, Jakarta
- 23-25 April 2025, Yogyakarta
- 28-30 April 2025, Surabaya
Mei
- 5-7 Mei 2025, Jakarta
- 13-15 Mei 2025, Yogyakarta
- 21-23 Mei 2025, Lombok
- 26-28 Mei 2025, Malang
Juni
- 4-6 Juni 2025, Jakarta
- 11-13 Juni 2025, Yogyakarta
- 18-20 Juni 2025, Bandung
- 24-26 Juni 2025, Bali
Juli
- 2-4 Juli 2025, Bandung
- 9-11 Juli 2025, Jakarta
- 23-25 Juli 2025, Lombok
Agustus
- 6-8 Agustus 2025, Bandung
- 13-15 Agustus 2025, Jakarta
- 20-22 Agustus 2025, Malang
- 27-29 Agustus 2025, Bali
September
- 1-3 September 2025, Bandung
- 10-12 September 2025, Surabaya
- 17-19 September 2025, Jakarta
- 22-24 September 2025, Lombok
Oktober
- 1-3 Oktober 2025, Yogyakarta
- 8-10 Oktober 2025, Jakarta
- 15-17 Oktober 2025, Bandung
- 22-24 Oktober 2025, Bali
November
- 3-5 November 2025, Lombok
- 10-12 November 2025, Jakarta
- 17-19 November 2025, Bandung
- 24-26 November 2025, Malang
Desember
- 3-5 Desember 2025, Jakarta
- 10-12 Desember 2025, Bandung
- 17-19 Desember 2025, Surabaya
- 22-24 Desember 2025, Yogyakarta
Klik link form registrasi https://bit.ly/FormRegistrasiPTGIP