LATAR BELAKANG
Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah terkait ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Analisis mengenai dampak Lingkungan Usaha/Kegiatan sesuai peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), terdapat mekanisme baru untuk integrasi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan AMDAL atau UKL-UPL. Prosedur sebelumnya mengatur kewajiban pengurusan izin PPLH dilakukan setelah izin lingkungan diperoleh, dan usaha atau kegiatan telah berjalan. Persetujuan Teknis (Pertek) harus diperoleh terlebih dahulu, sebelum suatu rencana usaha dan atau kegiatan mengajukan persetujuan lingkungan. Sehingga seluruh pengelolaan lingkungan terintegrasi ke dalam AMDAL atau UKL-UPL. Setelah Persetujuan Lingkungan diperoleh, pelaku usaha langsung mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk bangunan/fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan teknis. Salah satu persetujuan teknis sesuai jenis usaha/kegiatan yang wajib mendapatkan persetujuan teknis dari pemerintah sebagai prasyarat AMDAL/UKL-UPL adalah Persetujuan Teknis Penyimpanan, Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3.
Untuk setiap usaha dan kegiatan yang melakukan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3, diperlukan persetujuan teknis yang mendalam dan komprehensif. Persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 harus mampu menunjukkan bahwa sumber daya dan infrastruktur yang direncanakan dalam kegiatan pengelolaan limbah B3 telah memadai, dan tidak akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan.
Kewajiban persetujuan teknis Limbah B3 dikecualikan bagi TPS Limbah B3 yang dihasilkan sendiri, namun tetap diwajibkan menyusun rincian teknis yang diintegrasikan dengan persetujuan lingkungan. Bagi jenis usaha penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan Limbah B3, baik berupa kegiatan utama atau kegiatan penunjang, wajib dilengkapi dengan Pertek Limbah B3. Jenis pertek sangat ditentukan oleh spesifikasi limbah B3 yang akan dikelola. Sehingga substansi persetujuan teknis limbah B3 akan sangat berbeda antara satu kegiatan usaha dengan lainya.

TUJUAN SERTIFIKASI
• Untuk mengurangi / meminimalisir angka kecelakaan, pencemaran dan penyakit yang terjadi akibat bekerja.
• Meningkatkan performa karyawan, sehingga terjamin keselamatan serta kesehatannya dalam bekerja.

MATERI TRAINING
• Regulasi Persetujuan Teknis dan SLO dalam Persetujuan Lingkungan.
• Regulasi Pertek Air Limbah, Limbah B3 dan Emisi Udara.
• Penapisan Pertek Air Limbah, Limbah B3 dan Emisi Udara.
• Penyusunan/isian dokumen Kajian dan Standar Teknis Air Limbah dan Emisi Udara.
• Penyusunan/isian dokumen Pertek dan Rintek Limbah B3.
• Sumber dan kategori bahaya timbulan Limbah B3.
• Sistem dokumentasi Limbah B3 & Identifikasi sistem tanggap darurat dalam pengelolaan Limbah B3.
• Penanggulangan pencemaran dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
• Neraca massa dan energi , Pemenuhan standar teknis.& Studi kasus pemodelan.
• Strategi pemilihan alat pengendali pencemaran udara desain alat pengendali pencemaran udara.
• Pemodelan pencemaran udara Armod dan Hysplit & Perhitungan neraca air dan beban air.
• Desain teknis instalasi pengolahan Air Limbah, lumpur dan gas: – karakteristik dan pemilihan teknologi IPAL – konstruksi, operasi dan pemeliharaan IPAL – CAPEX dan OPEX.
• Pembuangan dan pemanfaatan Air Limbah. & Persebaran polutan di badan air dan air tanah.
• Sistem manajemen lingkungan pemantauan dan pengendalian pencemaran air.

DURASI
2 Hari

INVESTASI
Offline:
 Rp. 4.500.000,00/peserta (tidak termasuk biaya penginapan) area jabodetabek
 Rp.5.250.000,00/peserta (tidak termasuk biaya penginapan) diluar area jabodetabek
Online : Rp. 3.750.000,00/peserta (via zoom atau aplikasi lain yang disepakati)

FASILITAS
Offline : Sertifikat PT GIP, Training Kit, Materi, Coffee Break dan Makan Siang
Online : Sertifikat PT GIP dan e-Materi

INFORMASI PROMO
021-22830080
0811-996-1224 (WA)

CONTACT PERSON (ANISA)
0812 9679 1324

JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :

Oktober

• 27-28 Oktober 2025, Batam

November
• 3-4 Novemebr 2025, Yogyakarta
• 10-11 November 2025, Jakarta
• 17-18 November 2025, Bandung
• 24-25 Novemeber 2025, Semarang

Desember
• 1-2 Desember 2025, Medan
• 8-9 Desember 2025, Jakarta
• 15-16 Desember 2025, Bandung
• 23-24 Desember 2025, Surabaya
• 30-31 Desember 2025, Yogyakarta

Mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut:
1. Down Payment (DP) sebesar 30% (setelah mendapatkan invoice dari pihak kami) dibayarkan H-3 sebelum Sertifikasi Uji Kompetensi dilaksanakan.
2. Pelunasan dilakukan maksimal pada hari H pelatihan. (jika ada kebijakan dari perusahaan terkait pembayaran dapat disertakan surat dari perusahaan secara resmi).

training_17025_bandung.jpg

ADMIN LOGIN

KLIEN KAMI