PENDAHULUAN
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bertujuan untuk menjamin obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) pertama kali diterbitkan pada tahun 1988, kemudian disusul dengan penerbitan. Petunjuk Operasional Penerapan CPOB pada tahun 1989 untuk memberikan penjelasan dalam penjabaran sehingga Pedoman ini dapat diterapkan secara efektif di industri farmasi. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi, Pedoman CPOB edisi pertama sekaligus Petunjuk Operasional Penerapan CPOB telah direvisi pada tahun 2001 yang terdiri dari 10 bab dan 3 addendum. Selanjutnya untuk mengantisipasi era globalisasi dan harmonisasi dalam bidang farmasi terutama pemenuhan terhadap persyaratan dan standar produk farmasi global terkini, Pedoman CPOB hendaklah diperbaiki secara berkesinambungan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergeseran paradigma dalam melakukan pengawasan terhadap mutu produk. Oleh karena itu, Pedoman CPOB Edisi 2001 direvisi kembali menjadi Pedoman CPOB yang dinamis Edisi Tahun 2006. Industri farmasi adalah industri obat jadi dan industri bahan baku obat.
Industri farmasi sebagai industri penghasil obat, dituntut untuk dapat menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan khasiat, keamanan dan mutu dalam dosis yang digunakan untuk tujuan pengobatan. Karena menyangkut soal nyawa manusia, industri farmasi dan produknya diatur secara ketat. Industri farmasi di Indonesia diberlakukan persyaratan yang diatur dalam Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Industri farmasi wajib memenuhi persyaratan CPOB sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan No.43/Menkes/SK/II/1998. Industri farmasi wajib memperkerjakan sekurang-kurangnya dua orang apoteker warga Negara Indonesia, satu sebagai penanggung jawab produksai dan lainnya sebagai penanggung jawab mutu. Industri farmasi yang telah memenuhi persyaratan CPOB diberikan sertifikat CPOB..
TUJUAN
- Memahami manfaat penerapan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik)
- Memahami persyaratan sesuai regulasi dan/atau peraturan dan perundang-undangan dalam penerapan CPOB
- Melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang merugikan dari penggunaan obat yang tidak memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan
- Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk obat Indonesia
MATERI PELATIHAN
- Sistem Manajemen Mutu
- Personalia
- Bangunan dan Sarana Penunjang
- Peralatan
- Sanitasi dan Hgiene
- Produksi
- Pengawasan Mutu
- Inspeksi Diri dan Audit Mutu
- Penangan Keluhan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian
- Dokumentasi
- Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak
- Kualifikasi dan Validasi
INSTRUKTUR
Team Konsultan PT GaneshaIntiPersada
WAKTU PELAKSANAAN
2 Hari (dimulaipukul: 09.00-16.00)
INVESTASI
Offline:
- Rp. 4.250.000/peserta (diluar akomodasi penginapan) – untuk wilayah pulau jawa
- Rp. 5.000.000/peserta (diluar akomodasi penginapan) – untuk wilayah diluar pulau jawa
Online: Rp. 3.500.000/peserta
FASILITAS
Offline: Lunch, sertifikat, Modul, Coffee Break, Training kit diselenggarakan di hotel berbintang
Online: Sertifikat dan Modul (Soft Copy)
INFO & PROMO
08119961224 (WA)
021-22830080
CONTACT PERSON
0812-9679-1324 (WA)
JADWAL TRAINING OFFLINE DAN ONLINE TAHUN 2024 :
November
- 18-19 November 2024, Makassar/ Yogyakarta
- 21-22 November 2024, Bali
- 27-28 November 2024, Lombok
Desember
- 5-6 Desember 2024, Surabaya
- 12-13 Desember 2024, Palembang/ Jakarta
- 19-20 Desember 2024, Bali
- 23-24 Desember 2024, Medan/ Bandung
- 30-31 Desember 2024, Makassar/ Yogyakarta
JADWAL TRAINING TAHUN 2025 :
Januari
- 6-7 Januari 2025, Bandung
- 15-16 Januari 2025, Semarang
- 22-23 Januari 2025, Yogyakarta
- 30-31 Januari 2025, Jakarta
Febuari
- 3-4 Februari 2025,Yogyakarta
- 10-11 Februari 2025,Bandung
- 17-18 Februari 2025, Surabaya
- 24-25 Februari 2025,Jakarta
Maret
- 3-4 Maret 2025, Bali
- 10-11 Maret 2025,Bandung
- 19-20 Maret 2025, Yogyakarta
- 26-27 Maret 2025, Jakarta
April
- 7-8 April 2025, Bandung
- 16-17 April 2025, Batam
- 23-24 April 2025, Jakarta
- 29-30 April 2025, Yogyakarta
Mei
- 7-8 Mei 2025,Bandung
- 14-15 Mei2025,Lombok
- 22-23 Mei 2025,Yogyakarta
- 27-28 Mei 2025,Jakarta
Juni
- 2-3 Juni 2025, Malang
- 9-10 Juni 2025, Yogyakarta
- 16-17 Juni 2025, Bandung
- 23-24 Juni 2025, Jakarta
Juli
- 1-2 Juli 2025, Bali
- 8-9 Juli 2025, Jakarta
- 15-16 Juli 2025, Malang
- 22-23 Juli 2025, Yogyakarta
- 29-30 Juli 2025, Bandung
Agustus
- 1-2 Agustus 2025, Surabaya
- 7-8 Agustus 2025, Bali
- 14-15 Agustus 2025, Yogyakarta
- 21-22 Agustus 2025 Bandung
- 28-296 Agustus 2025, Jakarta
September
- 3-4 September 2025, Lombok
- 11-12 September 2025, Yogyakarta
- 18-19 September 2025, Jakarta
- 25-26 September 2025, Bandung
Oktober
- 1-2 Oktober 2025, Medan
- 6-7 Oktober 2025, Jakarta
- 13-14 Oktober 2025, Bali
- 20-21 Oktober 2025, Surabaya
- 27-28 Oktober 2025, Batam
November
- 3-4 Novemebr 2025, Yogyakarta
- 10-11 November 2025, Jakarta
- 17-18 November 2025, Bandung
- 24-25 Novemeber 2025, Semarang
Desember
- 1-2 Desember 2025, Medan
- 8-9 Desember 2025, Jakarta
- 15-16 Desember 2025, Bandung
- 23-24 Desember 2025, Surabaya
- 30-31 Desember 2025, Yogyakarta