PENDAHULUAN

Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bertujuan untuk menjamin obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu. Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) pertama kali diterbitkan pada tahun 1988, kemudian disusul dengan penerbitan. Petunjuk Operasional Penerapan CPOB pada tahun 1989 untuk memberikan penjelasan dalam penjabaran sehingga Pedoman ini dapat diterapkan secara efektif di industri farmasi. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi, Pedoman CPOB edisi pertama sekaligus Petunjuk Operasional Penerapan CPOB telah direvisi pada tahun 2001 yang terdiri dari 10 bab dan 3 addendum. Selanjutnya untuk mengantisipasi era globalisasi dan harmonisasi dalam bidang farmasi terutama pemenuhan terhadap persyaratan dan standar produk farmasi global terkini, Pedoman CPOB hendaklah diperbaiki secara berkesinambungan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergeseran paradigma dalam melakukan pengawasan terhadap mutu produk. Oleh karena itu, Pedoman CPOB Edisi 2001 direvisi kembali menjadi Pedoman CPOB yang dinamis Edisi Tahun 2006. Industri farmasi adalah industri obat jadi dan industri bahan baku obat.

Industri farmasi sebagai industri penghasil obat, dituntut untuk dapat menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan khasiat, keamanan dan mutu dalam dosis yang digunakan untuk tujuan pengobatan. Karena menyangkut soal nyawa manusia, industri farmasi dan produknya diatur secara ketat. Industri farmasi di Indonesia diberlakukan persyaratan yang diatur dalam Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Industri farmasi wajib memenuhi persyaratan CPOB sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan No.43/Menkes/SK/II/1998. Industri farmasi wajib memperkerjakan sekurang-kurangnya dua orang apoteker warga Negara Indonesia, satu sebagai penanggung jawab produksai dan lainnya sebagai penanggung jawab mutu. Industri farmasi yang telah memenuhi persyaratan CPOB diberikan sertifikat CPOB..

TUJUAN

  • Memahami manfaat penerapan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik)
  • Memahami persyaratan sesuai regulasi dan/atau peraturan dan perundang-undangan dalam penerapan CPOB
  • Melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang merugikan dari penggunaan obat yang tidak memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan
  • Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk obat Indonesia

MATERI PELATIHAN

  • Sistem Manajemen Mutu
  • Personalia
  • Bangunan dan Sarana Penunjang
  • Peralatan
  • Sanitasi dan Hgiene
  • Produksi
  • Pengawasan Mutu
  • Inspeksi Diri dan Audit Mutu
  • Penangan Keluhan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian
  • Dokumentasi
  • Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak
  • Kualifikasi dan Validasi

INSTRUKTUR

Team Konsultan PT GaneshaIntiPersada

WAKTU PELAKSANAAN

2 Hari (dimulaipukul: 09.00-16.00)

INVESTASI

Offline:

  • Rp. 4.250.000/peserta (diluar akomodasi penginapan) – untuk wilayah pulau jawa
  • Rp. 5.000.000/peserta (diluar akomodasi penginapan) – untuk wilayah diluar pulau jawa

Online: Rp. 3.500.000/peserta

FASILITAS

Offline: Lunch, sertifikat, Modul, Coffee Break, Training kit diselenggarakan di hotel berbintang

Online: Sertifikat dan Modul (Soft Copy)

INFO & PROMO

08119961224 (WA)

021-22830080

CONTACT PERSON

0812-9679-1324 (WA)

JADWAL TRAINING OFFLINE DAN ONLINE TAHUN 2024 :

Oktober

  • 24-25 Oktober 2024, Yogyakarta
  • 30-31 Oktober 2024, Batam

November

  • 7-8 November 2024, Jakarta
  • 14-15 November 2024, Padang/ Bandung
  • 18-19 November 2024, Makassar/ Yogyakarta
  • 21-22 November 2024, Bali
  • 27-28 November 2024, Lombok

Desember

  • 5-6 Desember 2024, Surabaya
  • 12-13 Desember 2024, Palembang/ Jakarta
  • 19-20 Desember 2024, Bali
  • 23-24 Desember 2024, Medan/ Bandung
  • 30-31 Desember 2024, Makassar/ Yogyakarta

Estimasi.jpg

ADMIN LOGIN

KLIEN KAMI